JAMBERITA.COM- KPK resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dari enam tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi. Pengumuman tersangka disampaikan sore ini Selasa (23/6/2020). Mereka adalah Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar.
Dalam jumpa persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020) mengatakan KPK baru menahan tiga orang dari enam tersangka. Namun tiga orang lagi sudah dilakukan pencekalan. Adapun tiga orang yang ditahan buktinya sudah cukup dilakukan penahanan.
BACA:Soal Anggota DPRD Lainnya yang Sudah Terima Uang, KPK: Keadilan Harus Berlaku Untuk Semua
"Hari ini untuk Kepentingan penyidikan ditahan tiga yakni CB, CZ dan ARS," kata pria yang akrab disapa AM ini.
KPK sendiri sudah menetapkan 18 tersangkan dimana 12 diantaranya sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Yang sudah sudah diproses hingga ke persidangan: 1. Zumi zola, Gubernur jambi 2016-2021 2. Erwan malik, plt sekretaris daerah provinsi jambim Arfan, plt kepala dinas pupr provinsi jambi 4. saifudin, asisten daerah 3 provinsi jambi 5. supriono, anggota dprd provinsi jambi 2014-2019 6. sufardi nurzain (anggota dprd provinsi jambi 2014-2019), 7. muhammadiyah (anggota dprd provinsi jambi 2014-2019), 8. zainal abidin (anggota dprd provinsi jambi 2014-2019), 9. elhehwi (anggota dprd provinsi jambi 2014-2019), 10. gusrizal (anggota dprd provinsi jambi 2014-2019), 11. effendi hatta (anggota dprd provinsi jambi 2014-2019), 12. jeo fandy yoesman alias asiang (swasta(sm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
INFOGRAFIS : RUU Perampasan Aset buru kekayaan hasil kejahatan
Pengacara Elhelwi Sebut Akan Pikir-Pikir Terhadap Putusan Hakim
Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel



