JAMBERITA.COM- Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi divonis 4.2 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta subsider 2 bulan. Mereka bertiga juga diwajibkan membayar uang pengganti yang belum dikembalikan serta hak politik dicabut selama 5 tahun setelah selesai masa tahanan.
Setelah putusan diketok palu, Indra Armendaris selaku penasihat hukum menyebutkan bahwa kliennya akan menggunakan hak nya dalam putusan ini untuk pikir-pikir dahulu.
"Kami mewakili dari klien kami terdakwa 2 akan pikir-pikir dahulu apakah akan menerima atau tidak putusan hakim," katanya setelah putusan dibacakan, Senin (6/4/2020). (am)
KPK Diminta Segera Tetapkan Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Suap Ketok Palu Jadi Tersangka
Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19, Kejaksaan di Jambi Gelar Sidang Perkara Melalui Teleconfrence
Semangat Mencari Ilmu, Noviardi Ferzi Mantan Presma UNJA Di Wisuda Sebagai Doktor