JAMBERITA.COM- Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi divonis 4.2 tahun penjara dengan denda Rp. 200 Juta subsider 2 bulan. Mereka bertiga juga diwajibkan membayar uang pengganti yang belum dikembalikan serta hak politik dicabut selama 5 tahun setelah selesai masa tahanan.
Setelah putusan diketok palu, Indra Armendaris selaku penasihat hukum menyebutkan bahwa kliennya akan menggunakan hak nya dalam putusan ini untuk pikir-pikir dahulu.
"Kami mewakili dari klien kami terdakwa 2 akan pikir-pikir dahulu apakah akan menerima atau tidak putusan hakim," katanya setelah putusan dibacakan, Senin (6/4/2020). (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19, Kejaksaan di Jambi Gelar Sidang Perkara Melalui Teleconfrence


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



