JAMBERITA.COM- Enam orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD 2018 hari ini dipanggil ke Gedung KPK pagi ini Selasa (23/6/2020).
Adapun keenam tersangka yang dipanggil yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Cek Man, Parlagutan dan Tajuddin Hasan.
Ini berdasarkan daftar pemeriksaan yang kami terima dari rilis KPK pagi ini.

Keenam orang ini dipanggil sebagai tersangka. Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya ada 6 tersangka yang diperiksa dalam kasus suap pengesahan RAPBD Tahun 2018 yakni CB, ARS, CZ, CK, PN dan TS. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Ali.
Berdasarkan pantauan sejumlah tersangka sudah hadir di KPK. Terlihat CB dan Ar Syahbandar.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pengacara Elhelwi Sebut Akan Pikir-Pikir Terhadap Putusan Hakim


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



