JAMBERITA.COM- Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi divonis oleh hakim 4.2 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta subsider 2 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain itu, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ini diwajibkan membayar uang pengganti serta hak politik dicabut selama 5 tahun.
Terhadap vonis hakim tersebut, Jaksa KPK menyebutkan bahwa pihaknya akan pikir-pikir dulu selama 7 hari terhadap putusan yang diberikan oleh hakim. Setelah itu, baru pihaknya akan berikan jawaban apakah ajukan banding atau tidak.
"Kita pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim kepada 3 terdakwa tersebut," sebut Jaksa KPK, Febi Dwiyandos lewat keterangan resminya, Senin (6/4/2020). (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Pengacara Elhelwi Sebut Akan Pikir-Pikir Terhadap Putusan Hakim
Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19, Kejaksaan di Jambi Gelar Sidang Perkara Melalui Teleconfrence


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



