JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dari mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yakni Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Ketiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).
BACA: Soal Anggota DPRD Lainnya yang Sudah Terima Uang, KPK: Keadilan Harus Berlaku Untuk Semua
Alex mengatakan ketiga tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan KPK Kaveling K4. "Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex.
Alex mengatakan dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan. Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.(*/sm)
Audit Cacat dan Tebang Pilih, Kasus Perumda Tirta Mayang Ciderai Keadilan!
KPK Tangkap Tangan 8 Orang Terkait Korupsi di Kementerian ATR/BPN
INFOGRAFIS : RUU Perampasan Aset buru kekayaan hasil kejahatan
BREAKING NEWS: Tiga Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Resmi Ditahan KPK
Hadapi Perkembangan Teknologi, Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel



