
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. Berikut poin-poin penting draf RUU tersebut dalam memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan.
INFOGRAFIS : Pasal penghinaan pemerintah dalam KUHP dibatalkan MK
Dirtek Mustazal Mestinya Bebas! PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi



