JAMBERITA.COM - Upaya kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak pada kasus dugaan mark up pada proyek pemasangan lampu penerang jalan umum (LPJU), dan keterlibatan beberapa pihak pada proyek sebesar Rp 9 Miliar itu mendapat perhatian serius dari Inspektorat Tanjab Barat.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasih meyebut jika sudah masuk ke jalur hukum maka persoalan ini sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti telah melanggar aturan main pengadaan barang dan jasa.
"Ya, kita tahu hal itu dari pemberitaan media yang kita ikuti. Jika sudah masuk ke persoalan hukum, maka ini urusan ranah hukum," ujar Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Jarkasih kepada jamberita.com, Senin (22/6/20).
Dikatakan Encep, sejauh ini inspektorat telah berusaha mempersempit ruang terjadinya penyimpangan pada setiap ruang kerja di organsiasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tanjabbar.
Hal ini sesuai dengan tugas pokok Inspektorat melakukan pencegahan dan mengurangi penyimpangan.
"Kalau bisa kita hilangkan resiko. Mengingat resiko yang ada dan sudah tahu bagaimana berat resikonya maka janganlah dilakukan penyimpangan," tegas Encep
Selain itu, Encep mengingatkan kepada tiap OPD sesuai dengan apa yang sudah diingatkan sejak awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan melakukan korupsi, nekat menabrak aturan untuk kepentingan kantong pribadi supaya jangan sampai masuk jeratan hukum.
"Pesan yang disampaikan KPK perkecil diskusi, perbanyak eksekusi, dan jangan lakukan korupsi, karena kita tahu sendiri resikonya bagaimana," kata Encep, menyinggung apa yang sedang terjadi di Dinas Perkim Tanjabbar
Perlu diketahui, saat ini pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek tender dan penunjukkan langsung (PL) pada APBD dan APBDP 2019 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjab Barat terus bergulir di meja Kejari Tanjabbar. Satu persatu pihak yang diduga terlibat dipanggil pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabbar, Tri Joko melalui Kasubsi Pidsus Kejari, Aidil Raya Putera menyebut jika pihaknya pasang target kasus dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (LPJU) senilai Rp 9 Miliar tersebut rampung tahun 2020 ini.
"Insyaallah tahun ini kita bisa selesaikan kasus ini. Karena kasus ini sudah sejak 2019 laporannya masuk. Perintah dari Kejati kasus ini ditindaklanjuti," terang Kasubsi Pidsus Kejari Tanjabbar, Aidil Raya Putera di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjabbar. (Henky)
Menembus Keterbatasan, Merawat Integritas: Kisah Inspiratif Prof. Zarkasi Raih Puncak Akademik UNJA
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Menkomdigi tegaskan LKBN ANTARA jadi garda terdepan jaga fakta & integritas informasi di era digital
Inspektorat Pantau Kinerja OPD, Encep: Kurangi Diskusi, Perbanyak Eksekusi
Janji Bakal Terbuka, Pansus Covid-19 Merangin Tak Tepati Janji
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



