JAMBERITA.COM- Tersangka Tindak Pidana Pornografi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE) M Reza usia 24 Tahun yang beralamat dari Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun diciduk Tim Satreskrim Polresta Jambi.
Dimana M Reza sendiri, beralamat sekarang di Outlet Fried Chicken Pasir Putih Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi yang dilaporkan oleh korban inisial A ke pihak kepolisian.
Pasalnya M Reza itu telah melakukan pengancaman terhadap korban untuk menyebarluaskan foto tangkap layar atau Screenshot yang memperlihatkan bagian payudara korban, jika tidak menuruti keinginan bejatnyanya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Suhardi melalui press release Senin (18/5/2020) menyampaikan, bahwa waktu kejadian pada April 2020 lalu dan tersangka melakukan aksinya Melalui Media Sosial (Medsos) aplikasi Line.
"Awalnya tersangka M Reza bin Amrizal malakukan Video Call (VC) dengan korban atas nama A kemudian diminta untuk membuka pakaiannya hingga kelihatan payudara, saat itu tersangka langsung melakukan screenshot sehingga foto korban kelihatan payudara tersimpan di handphone milik tersangka," tuturnya.
Selanjutnya dengan bermodalkan Screenshot tersebut, tersangka kembali mengajak korban melakukan VC dan memaksa korban untuk memperlihatkan kemaluannya, jika korban tidak mau, maka tersangka mengancam dan menyebarkan screenshot korban dalam keadaan terlihat payudara.
"Selain di handphone Vivo Y 91 milik tersangka juga ditemukan foto-foto wanita lain dalam keadaan kelihatan payudara dan kemaluannya, salah satunya adalah korban sendiri," ungkapnya.
Proses penyidikan masih terus berjalan dan tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Jambi, sejauh ini dari penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait adanya korban-korban lain yang dipaksa mengirimkan foto telanjang kepada tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka terancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun, karena disangkakan dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 atau pasal 32 Jo pasal 6 UI RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.(afm)
Kakanwil Kemenkum Jambi Lantik Analis Hukum hingga Anggota PAW Majelis Pengawas Notaris
Pelantikan DPC HKTI se-Provinsi Jambi Sukses Digelar, SAH Sukses Konsolidasi Petani Daerah
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu Ilegal yang akan Dibawa ke Sumatra Utara
Update Data Realiasi BLT-DD Provinsi Jambi, Sudah 8 Kabupaten dan 1 Kota Disalurkan
Peduli Sesama, SKK Migas – MontD'Or Oil Tungkal Limited Serahkan Bantuan Tahap Kedua


Hesti Perkuat Keperdulian Sosial Via Pojok Berkah TP PKK Provinsi Jambi



