JAMBERITA.COM- Proses penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 saat ini sudah disepakati.
Sekarang ini, para lembaga penyelenggara itu tinggal menunggu Perppu diterbitkan sebagai dasar hukum penundaan ini. 3 opsi pelaksanaan sudah disampaikan yaitu Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.
Meski saat ini tahapan berhenti dan disepakati penundaan, bukan berarti Bawaslu sebagai lembaga pengawasan tidak bisa melakukan tindakan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi. Ia menyebutkan meskipun tahapan berhenti dan kemungkinan penundaan, pihaknya tetap masih melakukan pengawasan dan penindakan.
"Sekarang ini kami masih bisa melakukan pengawasan dan penindakan, karena belum ada perubahan tahapan. Ketika nanti sudah ada perubahan, baru kami akan menyesuaikan dengan tahapan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin juga menekankan hal yang sama. Menurutnya selagi Perppu belum keluar, lembaganya masih bisa menindak pelanggaran yang ada baik laporan maupun temuan. Sebelum ada perubahan, pihaknya masih bisa melakukan penindakan. (am)
Yunninta: Rekomendasi Partai Sudah Turun, Cuma Belum Saatnya Bicara Politik
Indo Barometer Rilis Skema Cagub Jadi Kandidat Wakil, Ini Hasilnya
Hasil Survei di Tengah Wabah, Farisi Pinta Calon Sebaiknya Berlomba Tangani Dampak Corona
Berikan Rekomendasi Usulkan Caleg TMS, Raja Indra Laporkan Ketua KPU RI ke DKPP RI
Rilis Indo Barometer: CE Meningkat, Fasha Menurun, Safrial Kejar Al haris
Pangkas Birokrasi, RSUD Raden Mattaher Siapkan Layanan Uronefro Terpadu Pasien Gagal Ginjal



