Meski Pilkada Ditunda, Bawaslu Masih Punya Wewenang Tindak Pelanggaran



Jumat, 10 April 2020 - 16:34:43 WIB



JAMBERITA.COM- Proses penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 saat ini sudah disepakati.

Sekarang ini, para lembaga penyelenggara itu tinggal menunggu Perppu diterbitkan sebagai dasar hukum penundaan ini. 3 opsi pelaksanaan sudah disampaikan yaitu Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021.

Meski saat ini tahapan berhenti dan disepakati penundaan, bukan berarti Bawaslu sebagai lembaga pengawasan tidak bisa melakukan tindakan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi. Ia menyebutkan meskipun tahapan berhenti dan kemungkinan penundaan, pihaknya tetap masih melakukan pengawasan dan penindakan.

"Sekarang ini kami masih bisa melakukan pengawasan dan penindakan, karena belum ada perubahan tahapan. Ketika nanti sudah ada perubahan, baru kami akan menyesuaikan dengan tahapan," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin juga menekankan hal yang sama. Menurutnya selagi Perppu belum keluar, lembaganya masih bisa menindak pelanggaran yang ada baik laporan maupun temuan. Sebelum ada perubahan, pihaknya masih bisa melakukan penindakan. (am)



Artikel Rekomendasi