JAMBERITA.COM- Usaha Raja Indra untuk meminta keadilan terkait kusruh caleg di Sarolangun terus berlanjut. Kali ini Raja Indra mantap untuk melaporkan Ketua KPU RI dan anggotanya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Ini karena terungkap jika Ketua KPU RI yang memberikan persetujuan untuk tetap menetapkan dan melantik caleg yang tidak memenuhi syarat.
“Iya saya sudah mengirimkan pengaduan ke DKPP RI dengan melaporkan Ketua KPU RI dan anggota,” kata Raja Indra saat dihubungi melalui pesan Whats Appnya Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, pihaknya sudah menempuh sejumlah jalur prosedural dan konstitusional. Maka, sebagai warga negara yang dirugikan, maka pihaknya mantap mengadukan hal ini ke DKPP RI. “Selain juga mengajukan banding atas putusna PTUN ke PT TUN di Medan,”kata Raja.
Ia mengatakan dalam kasus ini sebenarnya kementerian dalam negeri sudah memberikan petunjuk terkait dengan penetapan dan pelantikan caleg terpilih. Dimana, persyaratan yang diatur di undang-undang tetap harus dipenuhi. Yakni tidak boleh ada keanggotaan ganda parpol. Sehingga harus mundur dari partai sebelumnya. “Surat petunjuk dari Kemendagri ini kami sudah baca dan jelas,”jelasnya.
Makanya dirinya kecewa terhadap rekomendasi yang dikeluarkan Ketua KPU RI. Karena sikap ini bertolak belakang saat menghadapi kasus Ketua DPP Hanura OSO yang juga kasusnya tidak jauh berbeda. “Kita tidak mempersoalkan hasil pemilu, tapi kita mempersoalkan proses dimana syarat-syarat tidak terpenuhi sehingga seharusnya batal demi hukum,” pungkasnya.(sm)
Kemenkum Jambi dan Pemkab Sarolangun Sepakati Pinjam Pakai Aset untuk Gedung Imigrasi
Sempat Diblokir Warga, Kini Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Sudah Bisa Dilewati
HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
Rilis Indo Barometer: CE Meningkat, Fasha Menurun, Safrial Kejar Al haris
Elektabilitas Fachrori Tertinggi, Tapi Indo Barometer Nilai Lemah Karena Tingkat Kepuasan Rendah
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

