JAMBERITA.COM – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menghadiri sekaligus memimpin kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Senin (18/05/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan pinjam pakai Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Hukum yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Layanan Keimigrasian di Kabupaten Sarolangun.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi nyata antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sarolangun.
“Pemanfaatan Barang Milik Negara ini merupakan langkah strategis dalam mendukung peningkatan layanan publik yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kami berharap gedung ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan keimigrasian di Kabupaten Sarolangun,” ujar Jonson Siagian.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan aset negara harus dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian pinjam pakai tersebut dilakukan antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi selaku pihak pertama dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun selaku pihak kedua. Objek pinjam pakai berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM.01 Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Layanan Keimigrasian guna mendukung peningkatan akses pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Muhamad Arief RH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum Jambi. Kerja sama ini sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang keimigrasian,” ungkap Muhamad Arief RH.
Ia berharap keberadaan Gedung Layanan Keimigrasian nantinya dapat memberikan kemudahan akses layanan bagi masyarakat Sarolangun tanpa harus menempuh jarak yang jauh ke daerah lain.
Adapun jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Negara tersebut ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan pemanfaatan aset negara berjalan optimal dan sesuai dengan peruntukannya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Jambi dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun semakin kuat dalam mendukung pelayanan publik yang efektif, optimal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.*
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Kebakaran, Warga Teluk Nilau Dapat Bangkit Lagi!
Kakanwil Kemenkum Jambi Teken Addendum Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH Terakreditasi
Pendamping IRH 2026, Kanwil Kemenkum Jambi Pastikan Kelengkapan dan Validitas Data Dukung
Komitmen Kota Jambi Bersih! Walikota Luncurkan Dua Unit Truk Pengangkut Sampah
Sekda Sudirman Lepas JCH Kloter 23, Doakan Jamaah Jadi Haji Mabrur, Pulang Sehat
Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera 17-an, Tekankan disiplin dan Kepedulian terhadap Rakyat
Kakanwil Kemenkum Jambi Teken Addendum Bantuan Hukum Tahun 2026 Bersama OBH Terakreditasi



