JAMBERITA.COM- Terdampak kebijakan pemutusan rantai Covid-19. Sebanyak 44 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Klas II B Kualatungkal, Tanjab Barat jalankan asimilasi.
Sebanyak 44 Napi untuk gelombang pertama tersebut selama menjalani masa asimilasi dipulangkan ke rumah, namun tidak boleh berkeliaran di luar rumah hal itu untuk menghindari terjangkit covid-19.
"Pulang, tapi tidak boleh berkeliaran selama masa asimilasi tahanan. Mereka harus di rumah saja bersama keluarga mengisolasi diri," terang Kalapas Klas II B Kualatungkal Imam Siswoyo melalui Kasi Binadik Haszuwan kepada wartawan, Jumat (3/4/20).
Pembebasan tersebut atas keputusan bersama yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. "Berdasarkan keputusan itu ada sekitar 30 ribu napi di seluruh Indonesia dibebaskan," jelasnya.
Pembebasan itu berdasarkan masa tahanan yang sudah di jalani minimal 3/4 masa tahanan yang di jalani sebagai syarat asimilasi.
Dia menegaskan jumlah keseluruhan napi yang mendapat asimilasi tersebut 84 napi.
"Kebijakan ini secara bertahap dan masih tahap pemeriksaan berkas untuk lanjutannya," bebernya. (Henky)
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah Tanjabbar
Bupati Anwar Sadat: Pariwara Kreatif, Perkuat Pesan Budaya Antikorupsi Tata Kelola Pemerintahan
Bupati Anwar Sadat Lantik Puluhan Pejabat Penting di Lingkup Pemkab Tanjab Barat
Sebelum 7 April, 86 Orang Warga Binaan Lapas Kelas II B Muara Sabak Akan Dirumahkan

