JAMBERITA.COM- Gubernur Jambi Fachrori Umar akhirnya melayangkan surat edaran dengan mengintruksikan seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) agar bekerja di rumah mulai hari ini sampai dengan 4 April mendatang.
Itu disampaikannya melalui surat edaran nomor 921/SE/GUB/I/III/2020 tentang penyesuaian kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Pemprov Jambi.
Gubernur menghimbau bagi pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan pengawas tahap dinas atau masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat.
"Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid 19 kecuali bagi yang sakit atau izin," sebutnya.
Pejabat fungsional dan pelaksana serta PTT melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan ketentuan, Kepala Perangkat Daerah/Kepala Dinas mengatur pembagian jadwal fungsional pelaksana secara bergilir.
"Untuk melaksanakan tugas di kantor setiap harinya dengan ketentuan setiap pengawas didampingi oleh 1 orang pejabat fungsional atau pelaksana," tuturnya.
Sedangkan untuk presensi/daftar hadir pagi sore dan menggunakan sistem nilai dan harus ditandatangani oleh ASN yang bersangkutan, dan ASN yang melaksanakan tugas di rumah harus dipastikan tetap berada di rumah selama melaksanakan tugas.
"Tugas yang telah dilaksanakan di rumah segera disampaikan kepada atasan dengan ketentuan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan," ungkapnya.
ASN yang melaksanakan tugas di rumah wajib mengirimkan kondisi pekerjaan dan posisi bertugas melalui media elektronik yang telah disepakati bersama atasan, kemudian mekanisme pelaksanaan tugas diatur oleh atasan sesuai kondisi dan kebutuhan.
"Apabila dianggap perlu, dan ASN diperkenankan melaksanakan tugas pekerjaan di kantor, ASN yang berada dalam kondisi sakit menyampaikan pemberitahuan kepada atasan langsung secara tertulis atau melalui media elektronik," terangnya.
Gubernur meminta seluruh penyelenggara tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan, apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi maka harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor dan tetap memperhatikan jarak aman antar peserta rapat.
"Bagi unit layanan kesehatan publik UPTD RSUD Raden Mattaher dan Rumah Sakit Jiwa tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasa, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan kebersihan," jelasnya.
Seluruh ASN di lingkup Pemprov Jambi diminta melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran sesuai dengan imbauan pemerintah dan bagi seluruh pejabat pimpinan tinggi bertanggung jawab dalam melaksanakan dan pengawasan.
"Pelaksanaan ketentuan surat edaran ini masing-masing ke unit kerja surat edaran ini berlaku, efektif mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 4 April," pungkasnya.(afm)
Kanwil Kemenkum Harmonisasi Dua Ranpergeb, Ini yang Dibahas!
Wujud Kekompakan & Kepedulian, Manajemen - Nakes RSUD Raden Mattaher Jambi Sembelih 6 Hewan Kurban
Dinas PUTR Provinsi Jambi Sembelih Empat Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H
Nekat Edarkan Narkoba, Ibu Hamil Ini Diringkus Satnarkoba Polresta Jambi
Siswa Field Trip Sudah Tiba di Jambi, Dinas Pendidikan: Ikuti Seluruh Prosedur Kesehatan
64 Siswa SMA 1 Jambi Diisolasi Mandiri, Tetap Dalam Pantauan Selama 14 Hari
