JAMBERITA.COM- NA (34) warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung harus pasrah menjalani kehidupan ditengah kehamilannya di balik jeruji besi. Pasalnya, ia ketangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jambi tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian melalui Kasat Narkoba AKP George Alexander Jum'at (20/3/2020) mengatakan NA ditangkap saat pihaknya menggelar operasi Antik Siginjai 2020 pada 26 Februari lalu. Dari tangan ibu hamil itu, aparat berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 5,5 gram.
"Saat ini kita telah kita tahan dan proses, darimana asal barang itu," katanya.
Ketika ditanya terkait apakah ada penangan khusus untuk NA, pria berpangkat tiga balok di pundak itu menyampaikan bahwa untuk NA ditahan di sel wanita Mapolresta Jambi.
"Walaupun ditahan, kita tetap akan melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi kandungannya," tandasnya. (one)
Penanganan Kasus 58 Kg Sabu di Polda Jambi : Satu Pelaku Melarikan Diri, Kini Ditetapkan DPO
Kerahasian Pelapor Dijamin, Polda Jambi Siapkan QR Code Pengaduan Pelanggaran Polri
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kawasan Sungai Asam Jambi
Siswa Field Trip Sudah Tiba di Jambi, Dinas Pendidikan: Ikuti Seluruh Prosedur Kesehatan
64 Siswa SMA 1 Jambi Diisolasi Mandiri, Tetap Dalam Pantauan Selama 14 Hari
Polresta Jambi Ringkus 29 Orang Tersangka Selama Operasi Antik Siginjai 2020


Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda



