JAMBERITA.COM- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi menghadiri pemusnahan uang palsu sembilan ribu lembar lebih di Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (4/3/2020).
Dikatakan Edi bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran uang rupiah palsu dengan bekerjasama melalui BI guna mendukung pemberantasan ini.
"Kenapa dengan BI, karena BI adalah ahlinya. Kami selaku penegak hukum mengimbau kepada masyarakat apa yang disampaikan oleh BI dalam langkah-langkah untuk mengetahui apakah uang rupiah itu asli atau palsu maka dilaksanakan 3D," ujarnya.
Selain itu, Edi meminta agar masyarakat jangan mudah terpancing atau terpengaruh jika ada angka kemudian keuntungan untuk mengedarkan uang palsu. "Karena undang-undang mengatur bahwasanya siapapun yang mengedarkan terdapat hukuman," terangnya.
Dengan jumlah 9.104 lembar uang rupiah palsu yang ditemukan tersebut, menurut Edi pihak kepolisian setiap tahunnya berproses mengamankan 2-3 orang yang mungkin mengedarkan."Uang palsu ini ada yang memang mencetak sendiri dengan menggunakan printer, tapi ada yang dibawa dari luar. Ada juga yang jadi korban dalam artian dia penjual (pedagang,red) menerima uang palsu dan melaporkan ke pihak berwajib," katanya.
Sejumlah barang bukti ini, bukan hanya sebagai uang yang disita karena perbuatannya, tetapi juga karena dari korban yang melaporkan. "Uang palsu banyak ditemukan rata-rata menyetor uang langsung ke bank dengan disortir, lalu pedagang yang menjadi korban, terakhir orang-orang yang memang sengaja memyebarkan ataupun menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran," pungkasnya.(afm)
Dua Terdakwa 58 KG Sabu di Jambi, Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kabel PLN 50 Meter di Muaro Jambi Digondol Maling, Warga Resah Puluhan Rumah Padam Total
Polisi Tangkap Pengasuh Pesantren di Tebo Terkait Dugaan Pencabulan Tujuh Santriwati
Soal Sengketa Tanah, Masyarakat Mandiangin Aksi di Depan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
Pemprov Jambi Akui Baru Terima Surat dari KASN Melalui WhatsApp

