BI Jambi Musnahkan 9.104 Lembar Uang Palsu



Rabu, 04 Maret 2020 - 17:31:18 WIB



JAMBERITA.COM- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu tahun 2020 sebanyak 9.104 lembar yang ditemukan sejak 2012 silam, Rabu (4/3/2020).

Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam hal ini diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Asraf, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan kantor perwakilan BI dn Kapolda Jambi yang telah menginisiasikan kegiatan pemusnahan uang rupiah palsu tersebut.

"Saya menilai bahwa acara ini sangat strategis dalam upaya menegakkan hukum serta menjaga stabilitas nilai rupiah di Provinsi Jambi," ujarnya.

Asraf menjelaskan bahwa ada 4 prinsip yang dijalankan di Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran. Yaitu aman, efisien, kesamarataan akses dan perlindungan konsumen. Berkaitan dengan Perlindungan konsumen, lanjutnya, BI mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran serta menjaga stabilitas moneter agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan kebutuhan.

"Dengan terjaga dan terkendali jumlah uang tersebut maka ekonomi negara kita akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi," sampainya.

Namun dengan terus beredarnya uang rupiah palsu, Asraf menilai itu sangatlah merugikan masyarakat terutama dikalangan pelaku ekonomi. "Coba bayangkan masyarakat petani, pedagang kita yang bekerja dengan keringatnya tapi dibeli dengan uang palsu," katanya.

Oleh karena itu, Asraf berharap kedepan kegiatan seperti ini akan terus di pantau oleh pihak Polda Jambi sampai jajaran Kabupaten/kota termasuk pihak Pemda Jambi. "Mudah-mudahan Provinsi Jambi kedepan, kalaupun tidak bisa di zerokan setidaknya terjadi penurunan yang sangat drastis. Tahun ini karena kit melaksanakan Pilkada di 5 Kabupaten mudah-mudaahn tidak ada uang palsu yang beredar," harapnya.

Sebelumnya, Kepala perwakilan BI Jambi Bayu Martanto mengatakan pemusnahan ini sesuai dengan nota kesepahaman antara BI dan kepolisian RI nomor 21///GBI/2019-B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019, tentang kerjasama dalam rangka mendukung pelaksanaan kewenangan BI dengan kepolisian RI guna pencegahan peredaran uang palsu.

"Kerjasama antara BI dengan kepolisian RI ini sudah berjalan lama dan telah dituangkan dalam nota kesepakatan. Dan uang palsu yang ada ini sudah dikumpulkan sejak tahun 2012 lalu," ujarnya.

Selain merugikan masyarakat, Bayu menyebut praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol negara kesatuan RI. "Maka BI mendukung pihak terkait dalam memberikan efek jera bagi kasus pemalsuan uang rupiah melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Masih dikatakan Bayu, rasio uang rupiah palsu sebagai tolak ukur tingkat pemalsuan uang pada tahun 2018 secara nasional tercatat sebanyak 8 lembar per 1 juta uang yang beredar. "Rasio tersebut menunjukkan bahwa dalam setiap 1 juta lembar uang rupiah yang diedarkan, ditemukan 8 uang rupiah palsu," jelasnya.

Pemusnahan uang rupiah palsu ini sendiri dilaksanakan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan Negeri Kota Jambi nomor 01/Pen.Pid/2020/PN.Jmb tanggal 17 Februari 2020.

Lebihlanjut Bayu mengatakan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan berjumlah 9.104 lembar, terdiri dari uang kertas pecahan Rp 5000 sebanyak 654 lembar, pecahan Rp 10.000 sebanyak 13 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 155 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 3.867 lembar dan pecahan Rp 100.000 sebanyak 4.415 lembar.

"Pemusnahan barang temuan uang rupiah palsu ini menggunakan fasilitas mesin racik kertas yang ada di kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi," ujarnya.

Ditanyakan terkait proses berapa lamanya BI untuk dapat melakukan pemusnahan itu, kata Bayu di lihat sesuai kondisi yang ada. "Jumlah uang palsu angka kumulasi dari 2012 ya, dan baru kali ini kita lakukan (pemusnahan,red). Untuk daerah lainnya juga mulai melakukan pemusnahan di awal tahun ini," bebernya.

Sedangkan untuk kondisi perkembangan peredaran uang rupiah palsu di Jambi, menurut Bayu sejauh ini masih wajar dan tidak ada gejolak yang meningkat tajam. "Tidak seperti itu, masih dalam kategori normal," akunya.

Bayu pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan uang rupiah. Masyarakat untuk senantiasa mengenali ciri keaslian uang rupiah menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).

"Selain itu masyarakat diminta untuk memperlakukan dan merawat uang rupiah dengan baik melalui 5 JANGAN. Jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, jangan dibasahi dan jangan dilipat," imbuhnya.

Apabila masyarakat menemukan uang rupiah palsu yang diragukan keasliannya, Bayu mengajak untuk meminta klarifikasi secara langsung ke kantor Perwakilan BI Provinsi Jambi atau dapat meminta klarifikasi secara tidak langsung melalui perbankan wilayah Provinsi Jambi, serta melaporkan kepada kantor Kepolisian setempat.

"Masyarakat agar meningkatkan penggunaan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) atau uang elektronik untuk menghindari potensi risiko membawa uang tunai dalam jumlah banyak," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi