JAMBERITA.COM - Surat rekomendasi KASN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan pe-nonjoban dan demosi terhadap 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) beredar di media sosial (Medsos).
Asisten Komisioner (Askom) KASN RI Khusen membenarkannya. Aturan-aturan itu dari Pimpinan langsung ke Tata Usaha (TU) dan Senin (2/3/2020) kemarin sudah dikirimkan ke Pemprov Jambi."Iya betul lewat pos," ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, Rabu (4/3/2020).
Khusen mengatakan memang benar adanya apa yang dituangkan oleh KASN dalam surat tersebut dan disampaikan kepada Gubernur Jambi.
"Cuma mohon izin saya takut simpang siur yang mengirim itu bagian tata usaha, tapi InsyaAllah memang itu sudah diterbitkan," terangnya.
Terkait dengan ada kemungkinan besar 6 pejabat yang dinonjob dan didemosi itu akan dikembalikan lagi kepada jabatan lamanya, Khusen menyampaikan agar awak media bertanya langsung kepada Gubernur Jambi.
"Saya kurang tahu itu, silahkan konfirmasi ke pak Gubernur lah," jelasnnya.(afm)
Tim Anggar Jambi Raup Empat Medali di Kejuaraan RDPS Cup 2026
Maknai 1 Muharram 1448 H, Rektor UBR Jambi Ajak Sivitas Akademika Refleksi Diri dan Menebar Kebaikan
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum Ponpes Salafiyah Al Hafizh Tabir Selatan
Lakukan Fungsi Pengawasan, Tim Wasrik Post Audit Itjenad Kunjungi Korem 042/Gapu
Surat KASN ke Gubernur Jambi Beredar, Pinta 6 Pejabat yang Dinonjob & Demosi Dibatalkan
Aplikasi SIKADD Diluncurkan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Jangan Terjadi Penyimpangan

