JAMBERITA.COM - Surat rekomendasi KASN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan pe-nonjoban dan demosi terhadap 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) beredar di media sosial (Medsos).
Asisten Komisioner (Askom) KASN RI Khusen membenarkannya. Aturan-aturan itu dari Pimpinan langsung ke Tata Usaha (TU) dan Senin (2/3/2020) kemarin sudah dikirimkan ke Pemprov Jambi."Iya betul lewat pos," ungkapnya ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon genggamnya, Rabu (4/3/2020).
Khusen mengatakan memang benar adanya apa yang dituangkan oleh KASN dalam surat tersebut dan disampaikan kepada Gubernur Jambi.
"Cuma mohon izin saya takut simpang siur yang mengirim itu bagian tata usaha, tapi InsyaAllah memang itu sudah diterbitkan," terangnya.
Terkait dengan ada kemungkinan besar 6 pejabat yang dinonjob dan didemosi itu akan dikembalikan lagi kepada jabatan lamanya, Khusen menyampaikan agar awak media bertanya langsung kepada Gubernur Jambi.
"Saya kurang tahu itu, silahkan konfirmasi ke pak Gubernur lah," jelasnnya.(afm)
BPS: Angka Kemiskinan Jambi Maret 2026 Turun Jadi 6,67 Persen
Perkuat Pembinaan dan Pengawasan, Kakanwil Kemenkum Jambi Tinjau Notaris Baru di Sarolangun
Danrem 042/Gapu : Pencegahan Kunci Karhutla di Provinsi Jambi
Lakukan Fungsi Pengawasan, Tim Wasrik Post Audit Itjenad Kunjungi Korem 042/Gapu
Surat KASN ke Gubernur Jambi Beredar, Pinta 6 Pejabat yang Dinonjob & Demosi Dibatalkan
Aplikasi SIKADD Diluncurkan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Jangan Terjadi Penyimpangan
Kiprah Cepat Tanggap, RSUD Raden Mattaher Langsung Pasang Kipas Angin Usai Terima Keluhan Pasien



