JAMBERITA.COM - Beredar secarik kertas terkait surat nomor : B-3964/KASN11/2019 tertanggal 18 November 2019 tentang penurunan serta pe-nonjoban pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dibatalkan.
Berdasarkan surat yang didapat menjelaskan bahwa atas dasar penegasan pada poin C maka rekomendasi KASN nomor 3964/KASN11/2019 tanggal 18 November 2019 kami tinjau kembali/dibatalkan dinyatakan tidak berlaku.
"Oleh karena itu kami merekomendasikan kepada saudara selaku PPK untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari 6 PNS sebagaimana pada angka 4 dan mengangkat kembali pada jabatan yang selama ini didudukinya," tambahnya.
"Atau mengangkat dan menempatkan pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya," bunyi surat yang beredar di Medsos itu.
Untuk diketahui mereka yang telah dinonjob dan diturunkan jabatan waktu lalu yaitu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Agus Heriyanto, Karo Kesramas Amsyarnedi dan Kepala BKD Husairi. Kemudian (demosi) Kadis Perindag Ariansyah, Kadis Pariwisata Ujang Hariayadi dan Kasat Pol PP Edi Kusmiran.
Pengukuhan pejabat yang turun jabatan waktu itu Senin (25/11/2019) berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi, hadir waktu itu Asisten III Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi Sudirman yang kini ditunjuk sebagai Pj Sekda mengantikan M Dianto.
Lebih lanjut jamberita.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mempertanyakan akan kebenaran surat yang yang beredar tersebut.
"Menurut BKD, surat aslinya belum diterima," jawabnya singkat menanggapi.
Kemudian jamberita.com kembali mempertanyakan itu kepada Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari juga mengatakan hal yang senada."Kita belum terima aslinya, jadi belum tahu benar atau tidaknya," terangnya.
Jika benar adanya bahwa 6 ASN yang dinonjob dan didemosi tersebut untuk dikembalikan kepada jabatan semula atau setara dengan jabatan lamanya, menurut Pahari itu tergantung Gubernur Jambi.
"Kalau memang benar ya nanti dibahas lagi sama pak Gubernur, kewenangan dia lah kan," pungkasnya.(afm)
Ekonomi Jambi Tumbuh 4,33 Persen Triwulan I 2026, Angka Pengangguran dan Ketimpangan Gender Menurun
Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi
Ketua DPRD Jambi Resmi Melepas Keberangkatan Karateka FORKI untuk Berlaga di Kejurnas Bandung
Aplikasi SIKADD Diluncurkan, Dirreskrimsus Polda Jambi : Jangan Terjadi Penyimpangan
SAH Terus Serahkan Beasiswa, Masyarakat: Ini Bukti Kinerja Seorang Wakil Rakyat
Antisipasi Gejolak Virus Korona, Dirnarkoba Polda Jambi Data Masker dan Antiseptik di Apotek


Kejati Jambi dan Angkasa Pura II Teken PKS, Perkuat Kepatuhan dan Pendampingan Hukum


