JAMBERITA.COM - Ketua Komite IV DPD RI Hj. Elviana beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kuker) ke Provinsi Jambi dalam rangka Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (11/2/2020)
Dalam sambutannya Elviana menjelaskan bahwa substansi penting dari UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM, serta penciptaan iklim usaha.
Saat rapat seluruh perbankan diminta untuk menyampaikan hal-hal yang sudah dilakukan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM dan program-program pemerintah terutama kredit kredit program yang sudah dialokasikan kepada bank pemerintah dan UMKM.
Asisten II Agus menyampaikan bahwa kredit program terutama kur di provinsi Jambi sudah overtarget dari alokasi yang sudah di tetapkan di tahun 2019.
Agus juga berharap bahwa nantinya seluruh aspirasi pada saat rapat bisa terlaksana. Salah satunya mengenai syara-syarat izin untuk mengeluarkan prodak industri kecil. "Jadi ini nanti mudah-mudahan aspirasi itu dibawa oleh DPD RI untuk menjadi bahan usulan sesuai keinginan para UMKM", tutupnya. (sap)
Beasiswa KSE UNJA Cari Mahasiswa Jujur, Bukan Cuma Pintar! 317 Peserta 'Dikuliti' di Wawancara
Keren! Tiga Srikandi FH UNJA Sukses Jinakkan Pemalsu Tenun Pakai Blockchain
Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional II, Kadiv Yankum Kanwil Jambi Siap Akselerasi Inovasi Hukum
Jemput Proposal Warga Mendalo Darat Jambi, Emak-emak ke Ivan Wirata: Ini Baru Pak Dewan
Wow..Ini 31 Lokasi Terindikasi Menjadi Tempat Peredaran Narkoba di Jambi
Kunker Dipimpin Elviana, Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM
