JAMBERITA.COM- Dalam rangka menjalankan amanah konstitusi sebagai Anggota DPD RI, yakni melakukan pengawasan terhadap Undang-UndangAnggota Komite IV DPD RI melaksanakan Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi dalam rangaka Pengawasan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Selasa (11/2/2020).
Dalam sambutannya, Ibu Dra. Hj. Elviana, M.Si, Senator Jambi selaku Ketua Komite IV menyampaikan bahwa substansi penting dari UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM, serta penciptaan iklim usaha.
Makanya, pihaknya berharap dalam kunjungan kerja ini bisa memperoleh informasi dan aspirasi dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM di Provinsi Jambi yang perlu mendapat perhatian dari Anggota Komite IV DPD RI
“Lalu memperoleh masukan mengenai kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 serta masukan yang bermanfaat bagi peningkatan dan pemberdayaan UMKM dalam mempercepat pengembangan ekonomi di daerah,” katanya.
Asisten II Bidang Ekonomi/Sekda Provinsi Jambi yang mewakili Gubernur Jambi sebagai tuan rumah pada pertemuan dengan Komite IV DPD RI ini menyampaikan bahwa kendala utama perkembangan UMKM di Jambi adalah lemahnya permodalan, akses pasar yang sulit baik pasar domestic maupun luar negeri dan kendala penguasaan teknologi yang masih rendah.
Untuk mengatasi kendala tersebut ada 4 hal yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan dan pendampingan yakni: (1) Pembinaan/pendampingan kelembagaan terkait administrasi; (2) peningkatan kompetensi SDM; (3) fasilitasi permodalan; (4) pembinaan/pendampingan terkait pngsa pasar. Sekda berharap pertemuan dengan Komite IV DPD RI dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian di Jambi, khususnya bagi perkembangan UMKM.
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan BI Provinsi Jambi Bayu Martanto mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM di Jambi diatas rata-rata dari total kredit yakni 10,66 persen, sementara kredit total hanya tumbuh 8 persen. Rasio kredit UMKM di Jambi sebesar 38,08 persen dan untuk tahun 2020 diperkirakan meingkat sejalan dengan peningkatan kredit secara total. Terkait dengan akses keuangan bagi pelaku UMKM, BI melakukan kerjasama dengan OJK dan sector perbankan. BI mempertemukan UMKM dengan platform digital melalui program ‘on board UMKM’.
Kepala OJK Jambi, Endang Nuryadin dalam paparannya menyampaikan bahwa TPKAD Jambi dan BPD Jambi telah menjadi role model melalui program ‘kredit melawan rentenir’, yakni bunga rendah 3 persen yang diberikan BPD Jambi untuk pelaku UMKM.
Untuk saat ini yang menjadi PR bagi OJK dan juga Pemerintahan Jambi adalah pembentukan Jamkrida. Harapannya di tahun 2020 ini Jamkrida Jambi dapat terbentuk. Kendala perbankan dalam penyaluran kredit kepada pelaku UMKM di Jambi adalah SLIK (System Layanan Informasi Keuangan), yakni pelaku UMKM masuk daftar merah di BI checking. Terkait hal ini perlu adanya edukasi ke pelaku UMKM.
BPD Jambi juga menyampaikan perlunya penguatan sinergi antar Lembaga untuk mempercepat inklusi keuangan daerah, karena sampai saat ini BPD Jambi megalami kendala terkait ijin-ijin percepatan inklusi keuangan daerah.
Bank Mandiri dalam paparannya menyampaikan bahwa sampai saat ini telah berhasil menyalurkan 84 persen KUR di sector industry, jauh lebih tinggi dari ketentuan minimal 50 persen. Kendala yang dihadapi adalah bahwa bank tidak boleh menyalurkan kredit ke sector perdagangan melebihi 50 persen, sementara data BPS menyatakan di Jambi, UMKM tervbesar di sector perdagangan.
Perwakilan pelaku UMKM yang hadir menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan bagasi atau pemberlakuan bagasi berbayar telah mempengaruhi omset penjualan oleh-oleh di Jambi. Para pelaku UMKM ini mengusulkan agar untuk produk-produk UMKM yang dibeli oleh tamu/wisatawan agar digratiskan bagasinya.
Mewakili Anggota Komite IV DPD RI Dr. H. Alirman Sori, SH,, M.Hum mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan paparan dan pejelasan secara komprehensif terkait UMKM di Provinsi Jambi. Disampaikan bahwa saat ini UMKM masih mengalami “stunting”(permasalahan klasik permodalan, pemasarana dan perijinan), maka peran Pemda sangat menentukan dalam perkembangan dan kemajuan UMKM ini. Pemda perlu menjalin adanya kerjasama terintegrasi dengan berbagai pihak.(*/sm)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Menteri Pertahanan Singapura Jadi Pembicara Di Forum Dialog UIN STS Jambi
Sambangi DPRD Provinsi Jambi, Menhan Singapora Minta Kerjasama Dipermudah
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Di Kota Jambi, Ihsan Yunus Pesankan Hal Ini


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


