7 Saksi Ini Bantah Terima Uang Ketok Palu, Ini Alibi Mereka di Sidang



Selasa, 07 Januari 2020 - 15:03:36 WIB



JAMBERITA.COM - Dalam persidangan Effendi Hatta, Zainal Abidin, dan Muhammadiyah para saksi masih banyak yang tidak mengakui menerima uang ketuk palu.

Dari 13 saksi yang dihadirkan Bustami Yahya, Suliyanti, Yanti Maria Susanti, Wiwid Ishwara, Nurhayati, Muhammad Khairil, dan Hasim Ayub membantah menerima uang ketok palu.

Bustami Yahya misalnya membantah pernah menerima uang ketuk palu pada sidang dugaan suap RAPBD 2017. Karena didalam fraksi tidak pernah dibahas dan dibicarakan mengenai uang tersebut.

"Kami malah tahunya ketika OTT terjadi oleh KPK. Kami tidak ada urusan dengan yang namanya uang ketuk palu," katanya.

Suliyanti sendiri juga sampaikan bahwa dirinya tidak menerima uang ketuk palu. Juga tidak pernah bertemu ataupun ditemui untuk menyerahkan uang tersebut.

Yanti Maria Susanti juga akui tidak pernah terima uang ketuk palu. Pernah dirinya tanyakan kepada teman-teman mengenai hal itu tetapi tidak ada yang mengaku jadi dibiarkan saja.

Termasuk juga mengenai masalah uang Komisi III, dirinya juga membantah menerima uang tersebut.

Wiwid Ishwara juga menyampaikan hal serupa. Dirinya membantah tuduhan menerima uang ketuk palu yang seperti yang disampaikan yang lain.

Selain itu, juga tidak ada menerima uang khusus Komisi III ataupun uang Banggar.

Nurhayati sendiri akui bahwa dirinya tahu untuk uang ketuk palu 2018 karena suaminya yang bertindak sebagai distributor. Tetapi untuk 2017, dirinya tidak menerima uang ketuk palu sepeserpun.

Muhammad Khairil juga tidak mengakui menerima uang ketuk palu. Karena dirinya tidak ada urusan apapun dengan uang ketuk palu. Itu pun baru tahunya setelah pemberitaan di media saat OTT, dan pihaknya pun sedang berada dalam perjalanan dinas.

Hasim Ayub sendiri juga akui tidak terima uang ketuk palu. Alasannya adalah dirinya sibuk dalam proses pengobatan penyakit stroke yang ia alami. Jadi dalam rentang itu sibuk keluar masuk rumah sakit. (am)





Artikel Rekomendasi