JAMBERITA.COM - Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan RAPBD (2017-2018) Kamis (5/12/2019).
Dalam persidangan tersebut Jaksa KPK menyebut dalam dakwaannya Supardi mendapatkan uang sebanyak Rp500 juta, Gusrizal menerima Rp440 juta, dan Elhelwi menerima 950 juta.
Ternyata, uang sebanyak itu merupakan hasil yang didapat oleh Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi ini dari tahun 2017 dan 2018. Untuk 2017, 3 politisi yang tergabung di Komisi III ini dapatkan uang masing-masing 350 juta.
Untuk 2018, Elhelwi menerima uang sebesar 600 juta yang dipergunakan untuk dibagikan kepada 6 orang fraksi PDIP.
Untuk Gusrizal sendiri mendapatkan sebesar 90 juta rupiah dan Supardi Nurzain menerima uang sebesar 150 juta.
Untuk Supardi Nurzain dan Gusrizal menerima uang yang memang ditujukan untuk diri pribadi. Sedangkan Elhelwi untuk 2018 itu belum sempat diserahkan uang tersebut kepada seluruh fraksi. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jadwalkan Pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim Lanjutkan Sidang 12 Desember
Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Dari Rentang 5-10 Orang Untuk Persidangan Elhelwi dkk
Dakwaan Jaksa KPK, Ini Jumlah Uang yang Diterima Elhelwi Dkk


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


