JAMBERITA.COM- Jaksa KPK membacakan dakwaan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi, Kamis (5/12/2019).
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yaitu Sufardi Nurzain 500 juta, Elhelwi 950 juta, dan Gusrizal 440 juta.
Atas perbuatan ini, jaksa memandang sebagai perbuatan yang berlanjut yaitu menerima atau dijanjikan. Uang tersebut diberi oleh Zumi Zola selaku gubernur jambi periode tahun 2016 - 2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah, serta bersama-sama dengan Erwan Malik, Saipudin dan Arfan.
"Pemberian tersebut ada hubunganya dengan jabatan yang dimiliki oleh para terdakwa," sebutnya.
Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 huruf a.(am)
Akui Dijanjikan Rp1 Miliar Sebagai Uang Ketok Palu, Cornelis: Tidak Ada Sampai
Akui Terima Uang Dari Kusnindar, Nasri Umar: Percikan Kapal Kruk
Jadi Makelar Ketok Palu, Kusnindar: Iim Itu Kawan Satu Kantor
Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Tanjabtim, Al Haris Minta Proyek Dipercepat Demi Sambut Siswa B
