JAMBERITA.COM - Setelah dakwaan dibacakan, para terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menyampaikan ada sanggahan atas dakwaan yang diberikan.
Ternyata seluruh terdakwa lewat penasihat hukum menyebutkan tidak akan melakukan esepsi.
Para penasihat hukum dari para terdakwa sendiri menyebutkan akan sampaikan hal itu ketika pada agenda sidang pembelaan atau pledoi.
Dengan tidak adanya bantahan tersebut maka majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan lanjutan sidang pada 12 Desember.
"Jaksa silakan hadirkan saksi dan para terdakwa jaga kesehatan," ucapnya sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Jaksa KPK Akan Hadirkan Saksi Dari Rentang 5-10 Orang Untuk Persidangan Elhelwi dkk
Dakwaan Jaksa KPK, Ini Jumlah Uang yang Diterima Elhelwi Dkk


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


