JAMBERITA.COM - Lina yang dihadirkan didalam persidangan Asiang terhadap kasus suap RAPBD 2017-2018 mengaku mendapat perintah dari Asiang saat Senin pagi untuk pergi ke rumah Asiang.
"Kami diperintahkan ke rumah untuk ambil 5 kardus barang," katanya, Kamis (31/10/2019).
Namun, Lina menyebutkan tidak mengetahui apa isi dari 5 kardus barang tersebut. Karena dirinya tidak ada bertanya mengenai apa isi tersebut. "Kami hanya disuruh untuk ambil 5 dus barang, dan diletakkan didalam mobil. Mobil itu milik siapa itu saya tidak tahu," ujarnya.
Pengakuan Lina lagi menyebutkan, 5 kardus itu tidak dibungkus apapun melainkan hanya dilem saja. Dirinya tidak bertanya apapun karena mengira 5 kardus itu adalah dokumen. "Hanya sebatas itu, dan kami ditemani suami setelah diperintahkan Pak Asiang," ujarnya.
Setelah itu, hakim mempertanyakan masalah pencairan uang deposito sebanyak 2.5 miliar serta 500 juta penarikan uang itu dipergunakan untuk apa? Lina menyebutkan bahwa untuk pencairan uang deposito itu tidak ada hubungannya dengan 5 kardus tersebut. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan dan bukan ke rekening pribadi. "Termasuk juga yang 500 juta itu dipergunakan untuk membayar karyawan dan lainnya untuk kebutuhan pekerjaan," sebutnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Arfan Sebut Cari Uang Itu Bentuk Balas Jasa Karena Diangkat Sebagai Plt
Ahui dan Arfan Jadi Saksi bersama 4 Lainnya, Pengacara Asiang: Sidang Ini Ronde yang Menentukan
Hibah Lahan Pemprov Resmi Diteken, Ini Lokasi Pembangunan Kodam Baru di Jambi

