JAMBERITA.COM - Sidang lanjutan tipikor untuk Asiang pada RAPBD 2017-2018 kembali dilanjutkan.
Dalam persidangan ini, Mantan Plt Kadis PUPR, Arfan dicerca banyak pertanyaan oleh hakim. Hakim terutama mencerca masalah uang Rp5 Miliar yang didapat dari Asiang.
Arfan dalam persidangan menyebutkan, dirinya memang diperintahkan oleh Sekda untuk mencari uang untuk keperluan Anggota DPRD. Karena dirrinya kenal dengan Asiang, makanya dicoba untuk meminjam. "Saya temui beliau (Asiang) dan sebut minta bantu 5 Miliar. Asiang sebut nanti saya cek lewat Ahui karena sekarang saya buru-buru," katanya.
Ia menyebutkan, ini adalah bentuk usaha, dapat tidak dapat nanti dulu. Karena seperti itu juga perintah yang didapat dari Erwan Malik. Ini juga sebagai bentuk balas jasa karena sudah mengangkat dirinya sebagai Plt yang awalnya hanya non job.
Selain itu juga Ketua DPRD meminta karena tahun kemarin tidak dapat banyak. Pihaknya hanya ingin paripurna itu bisa berjalan dan kuorum.
"Karena itu kami akhirnya menghubungi semua fraksi setelah menghadap dengan Ketua DPRD di rumah dinas," sebutnya. (am)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Ahui dan Arfan Jadi Saksi bersama 4 Lainnya, Pengacara Asiang: Sidang Ini Ronde yang Menentukan
3 Tersangka Kasus Uang Ketok Palu Segera Sidang, KPK Sudah Periksa 113 Saksi
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
