JAMBERITA.COM- Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus suap uang ketok palu dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, hari ini, Rabu (30/10/2019) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Adapun Ketiga tersangka tersebut yakni Zainal Abidi, Efendi Hatta dan Muhammadiyah.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidikan terhadap 3 tersangka kasus TPK Suap terkait Pengesahan RAPBD Prov Jambi Tahun 2018 telah selesai, dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas, batang bukti dan tersangka ke penuntutan (tahap 2).
“Mereka ada M (Muhammadiyah), Anggota DPRD Jambi 2014-2019, EH (Effendi Hatta), Anggota DPRD Jambi 2014-2019 dan ZA (Zainal Abidin), Anggota DPRD Jambi 2014-2019,” katanya dalam keterangan tertulisnya yang kami terima Rabu (30/10/2019).
Ia mengatakan, untuk proses persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Jambi.
Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 113 orang saksi dari berbagai unsur yakni Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Prov. Jambi, Anggota DPRD Provinsi Jambi, PLT. Sekda Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, Mantan Kadis PUPR, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Kepala Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Provinsi Jambi, PNS, Swasta dan Wiraswasta.(*/sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
3 Tersangka Suap Ketok Palu Tiba di Jambi Hari ini dan Kasusnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Mantan Bos Ditahan, Pegawai Kanwil Kemenag Datangi Kejati Berikan Simpati
Pengacara Taher Akan Bongkar Semua Pihak yang Terlibat Ketika Persidangan
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
