JAMBERITA.COM- Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus suap uang ketok palu dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018, hari ini, Rabu (30/10/2019) akandilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Informasi yang kami terimanya, ketiganya akan dibawa ke Jambi dengan menumpang pesawat Citylink.
Adapun Ketiga tersangka tersebut yakni Zainal Abidi, Efendi Hatta dan Muhammadiyah. "Ya, hari ini mau dibawa ke Jambi mau dilimpahkan ke Pengadilan," kata sumber yang eggan disebut namanya.
Jika melihat jadwal penerbangannya, Jaksa KPK dan ketiga tersangka terbang sekitar pukul 11.00 WIB siang ini. "Jam 11 ini terbang ke Jambi," pungkasnya.(sm)
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Suap Pengesahan RAPBD
Babak Baru Kasus Suap Ketok Palu, KPK Ungkap Tersangka Baru dari DPRD
Tim Kuasa Hukum Rahima Cs Kompak Ajukan Pledoi, Usai Dituntut JPU
Mantan Bos Ditahan, Pegawai Kanwil Kemenag Datangi Kejati Berikan Simpati
Pengacara Taher Akan Bongkar Semua Pihak yang Terlibat Ketika Persidangan
Terkuak, Rencana Jahat 7 Tersangka Kasus Korupsi Asrama Haji Ternyata Sudah Diatur Dari Awal
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
