JAMBERITA.COM - Rivan Fermiadhy Darmansyah (24) warga Pall 5 Palembang (Sumsel) akhirnya dibekuk Tim Siber Direkrotat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jambi Rabu (2/10/2019).
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan tersangka merasa sakit hati karena putus dengan pacarnya sehingga nekat membuat akun Instagram atas nama pacarnya AFA warga Jambi.
"Tersangka ditangkap di Palembang, Ia telah menggunggah foto foto telanjang pacarnya, di Medsos kemudian dilaporkan korban," terangnya saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Jum'at (4/10/2019).
Rivan telah membuat akun IG sebanyak 11 akun dan memasang foto bugil pacarnya bahkan memperlihatkan bagian alat kelaminnya, parahnya lagi Rivan memfollow teman teman korban sehingga diketahui pimpinan perusahaan korban.
"Kasian perempuannya akhirnya diberhentikan, korban juga anak yatim piatu, mereka sempat punya hubungan kurang lebih satu tahun," terangnya.
Barang bukti yang diamankan, Handphone Asus dan baju korban saat berhubungan, serta 11 foto bugil yang di print out dari akun palsu tersangka. Ketika hendak diwawancarai awak media, Rivan sendiri hanya tertunduk malu.
"Iya malu saya, malu karena salah," jelasnya. Akibat perbuatannya Rivan dikenakan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 tentang pornografi penjara paling singkat 6 bulan maksimal 12 tahun penjara.(afm)
Kenang Jasa Pahlawan, Korem 042/Gapu Gelar Upacara Ziarah Nasional Sambut HUT Ke-74 TNI 2019
Kejati Jambi Setor Hasil Lelang Rampasan Sebesar Rp1,7 Miliar dari Jual 7 Mobil
Dilantik Kembali Jadi Anggota DPR/MPR RI, SAH Terima Kasih ke Masyarakat Jambi
Roadshow AJI Jambi, Metro Jambi Pastikan Siap Sukseskan Fesmed 2019
Keluar Dari Habitatnya, 3 Ekor Gajah Sumatera di Batanghari Jambi Berhasil Diselamatkan
Polda dan Kejati Jambi Fasilitasi Warga SAD Bertemu Keluarganya yang Terlibat Kasus SMB
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

