Kejati Jambi Setor Hasil Lelang Rampasan Sebesar Rp1,7 Miliar dari Jual 7 Mobil



Jumat, 04 Oktober 2019 - 12:14:32 WIB



JAMBERITA.COM- Kejati menyetorkan hasil lelang eksekusi barang rampasan tertanggal (23/9) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) kepada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,7 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fhatarani mengatakan hasil Lelang tersebut berasal dari penjualan 7 kendaraan roda empat.

"Keberhasilan ini berkat kinerja bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah membentuk Tim TP4J (Tim Pengawas Penegak Perilaku Pegawai dan Jaksa)," ungkapnya, Kamis (3/10/2019).

Kejati berharap kedepan, supervisi yang dilakukan bidang pengawasan dapat menyelesaikan tunggakan barang rampasan.(afm)



Artikel Rekomendasi