JAMBERITA.COM - DPW NasDem Provinsi Jambi menyurati Pemerintah Provinsi Jambi. Terkait dengan dua Anggota DPRD dari Nasdem yang pindah parpol.
Didalam surat Nomor : 003/S.1/DPW-NasDem-Jbi/VIII/2019 tertanggal 15 Agustus tersebut berisi tentang permintaan kepada Gubernur Jambi untuk melakukan penundaan SK pemberhentian dan pelantikan caleg terpilih untuk Azakil Azmi dan Aang Purnama.
Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi, Agus Roni membenarkan surat tersebut. Hanya saja memang dirinya tidak menyampaikan detil alasannya. "Didalam surat itu sudah dijelaskan maksudnya," katanya singkat ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/8/2019).
Sekedar mengulas, Azakil Azmi dan Aang Purnama ini merupakan anggota DPRD Sarolangun pada periode 2014-2019 dari NasDem.
Hanya saja pada pemilu lalu Azakil memutuskan pindah ke Demokrat dan Aang Purnama memutuskan pindah ke Golkar.
Saat pencalonan tersebut, mereka tidak mengundurkan diri sebagai anggota dewan dan malahan menggugat ke Bawaslu dan PTUN.
Saat ini dikarenakan mereka kembali terpilih dan telah ditetapkan oleh KPU, mereka semua harus menyelesaikan syarat yang sudah ditetapkan didalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Hanya saja 2 orang ini belum mengurus persyaratan tersebut, dikarenakan partai sebelumnya tidak mengeluarkan surat yang menyebutkan mereka tidak lagi sebagai kader. (am)
Putusan PK Keluar, HM Syaihu Akan Eksekusi Putusan Pengadilan
Yunninta Dukung Kreativitas Masyarakat Batanghari Peringati HUT Kemerdekaan RI
Persyaratan Caleg Terpilih Selesai, KPU Usulkan Pada Senin Ini
KPU Kota Jambi Curhat Masalah Kantor, Wawako Akan Lakukan Pembebasan Lahan
KPU Muaro Jambi Tunggu Jawaban Polres Soal Dugaan Caleg Terpilih Jadi Tersangka Korupsi
Yunninta: Visi Batanghari Unggul Berorientasi Pada Kesejahteraan Rakyat


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



