Putusan PK Keluar, HM Syaihu Akan Eksekusi Putusan Pengadilan



Sabtu, 17 Agustus 2019 - 08:09:13 WIB



Syaihu
Syaihu

JAMBERITA.COM- HM Syaihu akan melakukan eksekusi sesuai putusan PN Sarolangun. Ini setalah  putusan kasasi ke Mahkamah Agung  tetap memenangkan dirinya. Meski saat ini PDI Perjuangan kembali berupaya melakukan Peninjauan Kembali namun informasi yang didapatnya, partai berlambang banteng dengan moncong putih ini kembali kalah.

Putusan itu, Pengadilan Negeri Sarolangun, HM Syaihu sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun serta menghukum tergugat (PDI Perjuangan) agar membayar Rp 3 Miliar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat. 

Humas Pengadilan Negeri Sarolangun, Muhammad Affan mengatakan  pihaknya masih menunggu informasih lebih lanjut, pasalnya gugatan tersebut masih di Mahkamah Agung.  "Sudah lama PK tersebut diajukan. Tapi belum turun, masih di atas (Mahkamah Agung, red)," singkatnya.

Sementara Ketua DPC PDI Perjuangan Sarolangun, H Hillalatil Badri saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti persoalan tersebut. Pasalnya, pengajuan PK tersebut dilakukan sebelum dirinya menjabat.

"Pengajuan itu sebelum saya menjabat. Jadi belum monitor saya masalah ini. Intinya kita ikuti saja mekanisme yang ada. Karena kalau tidak salah itu semasa Sahrial Gunawan pengajuan PK-nya," jelasnya.

Atas putusan ini HM Syaihu akan melakukan eksekusi kepada Partai PDI Perjuangan. “Saya akan lakukan eksekusi putusan itu secepatnya, karena pihak Pengadilan memang sudah menunggu kapan saya akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut,”jelas HM Syaihu.

HM Syaihu pun memembeberkan, bahwa selama ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap, dan PDI-P harus membayar uang paksa sebanyak Rp 500 per hari. “Nah itu juga belum dipenuhi pihak tergugat setelah putusan itu berlangsung sampai saat ini,”kata HM Syaihu.

“Saya mau koordinasi dulu sama pihak pengadilan untuk eksekusi ini, dan yang jelas secepatnya saya akan melakukan eksekusi ini,”singkat HM Syaihu.

Untuk diketahui, perkara Muhammad Syaihu mengugat Partai PDI P mulai dari keputusan partai yakni tergugat I DPP PDIP di Jakarta, Makamah Partai di DPP PDIP di Jakarta, DPD PDIP Provinsi Jambi, DPC PDIP Kabupaten Sarolangun dan turut tergugat Sukma Setiva sebagai sebagai penganti antar waktu H M Syaihu dengan nomor perkara 17/pdt Sus-Parpol/2017/PN Srl yang diputuskan pada Jumat 15 Desember 2017 lalu .

Dengan isi putusan mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai anggota, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun serta menghukum tergugat agar membayar Rp 3 Miliar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat, setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 per hari.

Lalu PDI P pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan ditolak, ini berdasarkan petikan putusan yang dipetik dari website MA, putusan Kasasi bernomor 347 K/Pdt Sus-Parpol/2018 diputuskan pada 26 Maret 2018 lalu dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dan termohon adalah Muhammad Syaihu.

Dalam petikan putusan yang diputus oleh tiga Hakim MA yakni I Gusti Agung Sumanatha SH,MH. Sudrajat Dimyati SH, MH dan Syamsul Ma’arif SH, LLM, Phd menyebutkan dalam amar putusan menolak permohonan kasasi tersebut.(*/sm)



Artikel Rekomendasi