JAMBERITA.COM - Sidang dugaan kode etik yang dilaporkan Ismet Isnaini dengan Teradu KPU Sarolangun selesai digelar di Kantor Bawaslu pada Kami (4/7/2019).
BACA: Di Sidang Etik DKPP, KPU Sarolangun Akui Tak Lakukan Faktualisasi
Ismet Isnaini selaku pengadu menyatakan bahwa pihaknya ingin 4 caleg tersebut tidak dilantik. KPU pada posisi harus teguh dengan keputusan dan aturan yang berlaku. "Kami hanya ingin 4 caleg tersebut tidak dilantik. Itu saja," katanya diakhir persidangan, Kamis (4/7/2019).
BACA: Tanggapi Aduan Terkait Caleg Pindah Parpol, DKPP RI: Jika Masih Aktif, Mereka Wakili Partai Apa?
Sementara itu, KPU Sarolangun selaku teradu meminta kepada majelis untuk menolak gugatan yang dilayangkan oleh pengadu secara keseluruhan. Diluar itu juga teradu meminta majelis menyatakan KPU Sarolangun tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara. "Termasuk juga kami meminta majelis merehabilitasi nama-nama yang diadukan," kata Muhammad Fakhri.
"Jika majelis berpandangan lain, kami minta majelis memutuskan dengan seadil-adilnya," tutupnya. (am)
Di Sidang Etik DKPP, KPU Sarolangun Akui Tak Lakukan Faktualisasi
Tanggapi Aduan Terkait Caleg Pindah Parpol, DKPP RI: Jika Masih Aktif, Mereka Wakili Partai Apa?
KPU Sarolangun Jalani Sidang Etik Terkait Caleg Pindah Parpol
Belum Terima Salinan BRPK, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih 6 Kabupaten Ini
Jambi Akan Mulai Hadapi Sidang Sengketa Pileg 12 Juli Mendatang
Nama Pendamping Fachrori Belum Diajukan, Pansel Sebut Belum Ada Perubahan Jadwal


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



