JAMBERITA.COM - Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Ismet Isnaini kepada KPU Sarolangun akhirnya disidangkan, Kamis (4/7/2019). Pada persidangan tersebut semua pihak hadir dalam persidangan.
BACA: Sidang Kode Etik KPU Sarolangun, Anggota DKPP RI: Apakah Ada Permintaan PAW Dari Partai?
Ismet Isnaini selaku pengadu menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan KPU Sarolangun atas 2 hal. Yaitu pertama adalah KPU Sarolangun mencoret DCT Caleg DPRD Sarolangun atas nama Syaihu dkk. Setelah dicoret juga pada 16 April kembali memasukkan nama caleg tersebut kembali kedalam DCT. "Belum lagi salah satu statemen di media online bahwa caleg tersebut tidak bisa dilantik meskipun mendapatkan suara terbanyak," jelasnya.
Sementara itu, Teradu yaitu KPU Sarolangun mengatakan terkait proses pencoretan dan penarikan kembali. Hal itu dilakukan dengan beberapa hal yang sudah ditentukan. Belum lagi pihaknya menjalankan putusan yang dibuat oleh Bawaslu, petunjuk KPU RI, hingga menjalankan putusan PTUN. "Semua bukti kami lampirkan dalam laporan," jelas Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri
Untuk gugatan kedua, statemen yang dilayangkan oleh Ali Wardhana selaku teradu 4 di media online terkait caleg pindah partai yang tidak bisa dilantik. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2019. "Bahwa hal yang kami jelaskan di media itu sesuai dengan aturan yang dijelaskan didalam PKPU 5," tukas Ali Wardhana. (am)
Sempat Diblokir Warga, Kini Jalan Lintas Jambi-Sarolangun Sudah Bisa Dilewati
HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Batanghari Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik
Reses Fauzi Ansori Terima Keluhan Insentif BPD Kecamatan Margo Tabir, Minta Diperjuangkan di DPRD
Belum Terima Salinan BRPK, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih 6 Kabupaten Ini
Jambi Akan Mulai Hadapi Sidang Sengketa Pileg 12 Juli Mendatang
Nama Pendamping Fachrori Belum Diajukan, Pansel Sebut Belum Ada Perubahan Jadwal


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



