JAMBERITA.COM - Partai koalisi hingga saat ini masih belum menentukan dua nama yang akan diajukan untuk mendampingi Fachrori Umar sebagai Wakil Gubernur. Padahal dalam tahapan yang sudah ditetapkan oleh Pansel, masa batas akhir penyerahan itu pada 8 Juli mendatang.
Dengan waktu yang ada, tidak sampai seminggu lagi batas waktu penyerahan nama tersebut. Sedangkan hingga saat ini para partai koalisi yang terdiri dari PAN, PKB, PBB, Hanura, dan NasDem belum melakukan pertemuan dan kesepakatan.
Eppi Suryadi selaku anggota Pansel mengatakan, pansel belum menerima nama-nama yang diajukan untuk menjadi calon Wakil Gubernur. Sejauh ini tidak ada perubahan jadwal. "Jadwal kita tetap seperti semula," katanya ketika ditemui di Kantor DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/7/2019).
Ia mengatakan, terkait adanya permintaan dari PAN bahwa meminta kembali perpanjangan waktu, pihaknya sendiri menyebutkan belum ada permintaan resmi seperti itu. Yang jelas saat ini pihaknya akan tetap berpatokan dengan jadwal yang sudah ditetapkan. "Permintaan itu (penambahan waktu, red) hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang masuk ke kami," ujarnya.
Bagaimana jika nantinya masuk surat resmi permintaan menunda waktu tersebut? Eppi menyatakan saat ini mengenai hal itu tidak bisa berandai-andai. Karena jika itu terjadi akan ada prosedur yang harus dilalui untuk menentukan perpanjangan waktu tersebut. "Harus menetapkan jadwal baru lagi jika hal itu dilakukan dengan mekanisme yang diatur," jelasnya.
Jika memang terjadi, tahapan yang sudah ditentukan tidak akan ada yang terpangkas. Namun, pansel pada posisinya harus bekerja dua kali lipat untuk menyelesaikan tahapan hingga 22 Juli sebagai waktu pemilihan. "Demi kepentingan masyarakat, kami akan lakukan hal tersebut selagi tidak berbenturan dengan aturan yang ada," tukasnya. (am)
Penentuan Unsur Pimpinan di 11 Daerah, PDIP Prioritaskan Unsur KSB
7 Gugatan Sengketa Pileg Jambi Diregister, KPU: Sedang Menunggu Jadwal Sidang
SAH Beri Pembekalan Caleg Terpilih Gerindra Dengan Nilai Perjuangan dan Semangat Anti Korupsi
Putusan Hakim Dinilai Terlalu Rendah, Gakkumdu Sarolangun Bawa Kasus Coblos 2 Kali Naik Banding
Sindiran Hanura Soal Cawagub: Jangan Ada Partai Merasa Paling Berhak, Mana Bisa Ketemu


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



