JAMBERITA.COM - Gugatan sengketa pileg yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Jambi sendiri ada 7 gugatan. Gugatan tersebut ada di 5 kabupaten/kota dan 1 Provinsi Jambi. Dua gugatan yang masuk ada di Tanjab Timur.
Hal ini sesuai dengan tahapan bahwa awal Juli ini sudah diketahui gugatan mana saja yang diregister oleh MK. Karena untuk gugatan sengketa Pilpres sendiri sudah selesai.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus dengan gugatan yang masuk sebelumnya.
Semua gugatan yang masuk untuk Jambi saat ini sudah diregister. "Kami saat ini tengah mempersiapkan proses tersebut," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com via telepon seluler, Rabu (3/7/2019).
Ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya juga masih menunggu jadwal resmi sidang yang ditentukan oleh MK. Karena saat ini jadwal persidangannya masih belum diketahui. "Tinggal menunggu itu saja. Sebelum itu kami juga sudah lakukan persiapan untuk proses sengketa tersebut," ujar Divisi Teknis ini.
Komisioner KPU dua periode ini menyatakan, untuk teman-teman didaerah yang tidak ada gugatan di MK saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk melaksanakan penetapan alokasi kursi dan calon terpilih. "Tetapi tetap menunggu surat dari MK, sebagai acuan bahwa tidak ada gugatan yang masuk," tukasnya. (am)
SAH Beri Pembekalan Caleg Terpilih Gerindra Dengan Nilai Perjuangan dan Semangat Anti Korupsi
Putusan Hakim Dinilai Terlalu Rendah, Gakkumdu Sarolangun Bawa Kasus Coblos 2 Kali Naik Banding
Sindiran Hanura Soal Cawagub: Jangan Ada Partai Merasa Paling Berhak, Mana Bisa Ketemu
Pengajuan Nama Cawagub Diisukan Alot, PAN: Tidak Ada yang Berbau Negatif
KPU Ajukan 370 M, Bawaslu Butuh Dana 130 M Untuk Pilgub Jambi
KPU Provinsi Jambi Ajukan Anggaran Pilgub Rp370 M, Pemprov: Itu Bukan Angka yang Sedikit


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



