JAMBERITA.COM - Sentra Gakkumdu Sarolangun akhirnya sepakat untuk kasus tindak pidana pemilu pencoblosan dua kali untuk banding. Hal ini berdasarkan rapat dari Sentra Gakkumdu setelah mendengarkan putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun.
Pimpinan Bawaslu Sarolangun, Mudrika, mengatakan, pihaknya bersama dengan kepolisian dan kejaksaan bersepakat untuk kasus ini naik banding. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk dimasukkan ke Pengadilan Tinggi. "Dalam waktu dekat berkas banding akan kami antar ke Pengadilan Tinggi," katanya kepada Jamberita.com, Selasa (2/7/2019).
Ia mengatakan, keputusan naik banding ini diambil karena putusan hakim terhadap 5 terdakwa tersebut dinilai jauh dibawah tuntutan jaksa. Jaksa saat persidangan waktu itu menuntut 3 orang terdakwa dengan 4 bulan penjara dan 2 orang dengan hukuman 6 bulan penjara.
"Putusan hakim hanya memberikan 5 terdakwa ini dengan 5 bulan percobaan dengan kurungan 2 bulan penjara. Ini dinilai sangat jauh dibawah tuntutan jaksa," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana pemilu yang terjadi di Sarolangun ini adalah kasus pencoblosan 2 kali yang dilakukan oleh 5 orang. 3 diantaranya adalah saksi partai, 1 orang linmas, dan 1 orang simpatisan caleg.
Kejadian ini terjadi di TPS 4 Desa Teluk Kecimbung, Kecamatan Bathin VIII. Kasus ini adalah satu-satunya kasus tindak pidana pemilu yang sampai pada masa tuntutan dan dijatuhi hukuman dari sekian banyak kasus tindak pidana pemilu yang ditangani Bawaslu.(am)
Sindiran Hanura Soal Cawagub: Jangan Ada Partai Merasa Paling Berhak, Mana Bisa Ketemu
Pengajuan Nama Cawagub Diisukan Alot, PAN: Tidak Ada yang Berbau Negatif
KPU Ajukan 370 M, Bawaslu Butuh Dana 130 M Untuk Pilgub Jambi
KPU Provinsi Jambi Ajukan Anggaran Pilgub Rp370 M, Pemprov: Itu Bukan Angka yang Sedikit
Tambahan Waktu tinggal Sepekan Lagi, Dewan Belum Terima Usulan Nama Cawagub Jambi dari Parpol
Kembali Memimpin DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Ini Program Prioritas Edi Purwanto


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



