Tambahan Waktu tinggal Sepekan Lagi, Dewan Belum Terima Usulan Nama Cawagub Jambi dari Parpol



Senin, 01 Juli 2019 - 19:22:41 WIB



Sufardi Nurzain
Sufardi Nurzain

JAMBERITA.COM - Proses pengajuan untuk 2 nama Calon Wakil Gubernur (Wagub) Jambi masih terus digodok oleh partai politik (Parpol) hingga sampai dengan hari ini belum ada 2 nama yang ajukan. Padahal batas waktu yang dibuat DPRD Provinsi Jambi tinggal sepekan lagi. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Supardi Nurzain mengatakan itu tergantung parpol karena sampai saat ini belum ada nama yang disampaikan."Kita menyesuaikan saja nanti, kan bola di parpol ni, mereka sepakat nggak," ungkapnya kepada awak media, Senin (1/7/2019).

Apabila sudah adanya kesepakatan antar parpol dan dua nama Cawagub lalu disampaikan, maka kata Supardi, tentu DPRD provinsi Jambi dapat menindaklanjutinya sesuai dengan tatib."Kuncinya kesepakatan diantara 5 parpol itu, kalau nggak sepakat ya nggak bisa," terangnya.

Lebih lanjut, Ketua tim seleksi Cawagub Provinsi Jambi Nasri Umar mengatakan untuk nama yang bakal diajukan pihaknya masih akan menunggu sampai dengan tanggal 7 Juli 2019 pekan depan. Artinya, jadwal diundur seminggu lagi dari yang seharusnya yakni 1 Juli ini.

"Sekarang belum ada. Dan kita deadline tanggal 7 sampai 8 Juli nanti (untuk nama yang diajukan, red) belum ada," jelasnya.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, Nasri menyebut pada tanggal 8 Juli nanti, Gubernur menyampaikan 2 nama Cawagub kepada pimpinan DPRD. Lalu ditanggal 9 nya verifikasi 2 nama Cawagub tersebut.

"Kemudian di tanggal 15 Juli, penyusunan berita acara hasil verifikasi kepada Gubernur dan pimpinan parpol pengusung, yang akan disampaikan dalam forum rapat paripurna tanggal 17 Juli mendatang," terangnya.

Kemudian berdasarkan dokumen persyaratan/pencalonan dan bentuk keputusan DPRD dalam pemilihan wakil Gubernur Jambi sisa masa jabatan periode 2016-2021 dengan syarat calon model A.1-DPRD adalah surat pernyataan bakal Cawagub sisa jabatan periode 2016-2021.

Untuk model A.2-DPRD, melampirkan daftar riwayat hidup bakal Cawagub Jambi sisa masa jabatan periode 206-2021. Sedangkan model A.3-DPRD, adanya pernyatakan krsesuaian visi, misi dan program kerja bakal Cawagub dengan visi, misi dan program kerja Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Selanjutnya, untuk syarat pencalonan dari Parpol pengusung dengan model B-DPRD-Parpol yakni surat pencalonan Cawagub Jambi sisa masa jabatan 2016-2021. Model B.1-DPRD-Parpol adanya keputusan dewan pimpinan pusat parpol pengusung tentang persetujuan Cawagub Jambi.

Model B.2-DPRD-Parpol melampirkan surat pernyataan kesepakatan gabungan parpol pengusung dalam pencalonan wakil Gubernur Jambi. Dan untuk model B. 3-DPRD-Parpol, adanya pernyataan kesepakatan antara gabungan parpol pengusung dengan Cawagub. (afm)



Artikel Rekomendasi