Belum Terima Salinan BRPK, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih 6 Kabupaten Ini



Kamis, 04 Juli 2019 - 07:25:42 WIB



M Sanusi
M Sanusi

JAMBERITA.COM- KPU Kabupaten/Kota yang tidak terdaftar ada gugatan di Mahkmah Konstitusi (MK) RI menunda penetapan calon anggota legislatif terpilih (caleg). Ini karena KPU RI belum menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.

“Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih ditunda semua. Karena sampai saat ini KPU RI belum menerima surat secara resmi dari MK terkait pencatatan perkara dalam BRPK,” kata M Sanusi saat dihubungi melalui telepon selulernya pada Rabu (3/9/2019).

Sebelumnya, Pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan Caleg terpilih itu sesuai dengan surat KPU RI No.867 tertanggal 24 Mei 2019, tentang penetapan calon terpilih tanpa PHPU paling lambat empat hari setelah terbitnya BRPK dari MK.

Sementara untuk di Jambi sendiri, gugatan sengketa pileg yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Jambi sendiri ada 7 gugatan. Gugatan tersebut ada di 5 kabupaten/kota dan 1 Provinsi Jambi. Ada 2 gugatan yang masuk ada di Tanjab Timur."Kabupaten/Kota yang ada gugatan yakni Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, Kerinci dan Sarolangun. Selebihnya tidak ada gugatan," kata Sanusi.

Ia mengakui teman-teman di daerah yang tidak ada gugatan di MK saat ini sudah sempat melakukan persiapan untuk melaksanakan penetapan alokasi kursi dan calon terpilih. “Tapi karena sampai saat ini KPU RI belum menerima surat secara resmi dari MK terkait pencatatan perkara dalam BRPK, maka belum bisa dilaksanakan,” lanjutnya.(sm)

 

 

 

 



Artikel Rekomendasi