JAMBERITA.COM - Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo mempertanyakan proses pencoretan yang dilakukan oleh KPU Sarolangun terhadap 7 caleg dari DCT.
"Jelaskan proses yang dilakukan oleh KPU Sarolangun untuk proses caleg serta penjelasan di media online tersebut," katanya kepada teradu, Kamis (4/7/2019).
BACA: KPU Sarolangun Jalani Sidang Etik Terkait Caleg Pindah Parpol
Diluar itu juga, Anggota DKPP RI ini juga mempertanyakan apakah masih ada waktu sebelum itu untuk partai politik bersangkutan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Karena menurutnya hal ini tidak akan jadi masalah jika sudah ada pergantian dari awal. "Jika masih aktif juga sampai sekarang, mereka semua mewakili partai apa," ujarnya sembari tertawa.
Dari pertanyaan itu, KPU Sarolangun selaku teradu menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan jadwal dan juga para calon juga menyatakan para calon tersebut sudah memenuhi syarat secara administrasi.
Atas dasar itulah pihaknya menetapkan kedalam DCT. "Pencoretan itu kami lakukan ketika gugatan yang masuk ke PTUN terhadap pemberhentian para caleg tersebut," jelas Muhammad Fakhri.
Terkait dengan permasalah PAW, Pihaknya hanya pada posisi menunggu. Karena surat PAW tersebut merupakan surat yang masuk dari pimpinan dewan. "Namun kami tidak pernah mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Disela itu, Pengadu menyebutkan hal itu wajar saja tidak dimasukkan surat ke KPU. Karena pada posisinya pimpinan tersebut yang bermasalah. "Mana mungkin surat tersebut akan keluar, sedangkan yang dikasuskan adalah dirinya," tukasnya. (am)
KPU Sarolangun Jalani Sidang Etik Terkait Caleg Pindah Parpol
Belum Terima Salinan BRPK, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih 6 Kabupaten Ini
Jambi Akan Mulai Hadapi Sidang Sengketa Pileg 12 Juli Mendatang
Nama Pendamping Fachrori Belum Diajukan, Pansel Sebut Belum Ada Perubahan Jadwal
Penentuan Unsur Pimpinan di 11 Daerah, PDIP Prioritaskan Unsur KSB


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



