JAMBERITA.COM - Anggota Majelis mempertanyakan permasalahan syarat pencalonan para caleg yang pindah partai ini apakah sudah memenuhi syarat atau tidak.
Diluar itu juga apakah KPU Sarolangun melakukan faktual terhadao syarat tersebut. "Apakah melakukan faktual terhadap syarat caleg tersebut," kata Asnawi selaku Anggota Majelis, Kamis (4/7/2019).
"Diluar itu juga, apakah KPU Sarolangun mengetahui para caleg tersebut masih aktif duduk didewan," tambahnya.
Rupi Udin selaku Komisioner KPU Sarolangun, menjelaskan didalam persidangan bahwa 7 caleg tersebut dimasukkan kedalam DCT karena memang sudah memenuhi syarat sebagai caleg. Atas dasar itulah pihaknya memasukkan kedalam DCT. "Kami juga verifikasi berkas yang masuk tersebut," katanya.
Terkait faktual ke lapangan terhadap 7 caleg ini, pihaknya pada posisi tidak melakukannya. Tetapi memang pihaknya mengetahui bahwa 7 caleg tersebut aktif sebagai anggota dewan. "Kami tahu yang mulia mereka anggota dewan aktif," ujarnya.
Asnawi kembali bertanya kepada pihak terkait terhadap berkas 7 caleg tersebut. Bagaimana proses pengawasan yang dilakukan terhadap berkas tersebut.
Bawaslu Sarolangun selaku pengawasan sudah melakukan sesuai dengan aturan. "Pada saat pengawasan memang berkas caleg tersebut lengkap," ujar Edi Martono, Ketua Bawaslu Sarolangun. (am)
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Sarolangun, Bedah Soal PBJ - BLUD RSUD!
Audiensi Bersama Sekretariat DPRD Sarolangun, Kanwil Kemenkum Jambi Bahas Penguatan JDIHN
Kemenkum Jambi dan Pemkab Sarolangun Sepakati Pinjam Pakai Aset untuk Gedung Imigrasi
Tanggapi Aduan Terkait Caleg Pindah Parpol, DKPP RI: Jika Masih Aktif, Mereka Wakili Partai Apa?
KPU Sarolangun Jalani Sidang Etik Terkait Caleg Pindah Parpol
Belum Terima Salinan BRPK, KPU Tunda Penetapan Caleg Terpilih 6 Kabupaten Ini

