JAMBERITA.COM - Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 6 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi di kawasan Pasar Hongkong Jelutung, Jum'at malam (22/3/2019).
Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi menjelaskan, sebelumnya tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Perumahan Villa Barongsai Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi marak perjudian jenis kartu remi.
"Kemudian team Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan di dapati benar bahwa ada kegiatan perjudian jenis kartu remi," terangnya.
Selanjutnya, tim opsnal Jatanras sekitar pukul 20.40 WIb malam tadi melakukan penggerebekan di Perumahan Villa Barongsai Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan, Jelutung Kota Jambi tersebut dan mendapati sedang adanya aktifitas perjudian yang dilakukan oleh 200 orang lebih.
"Kemudian 6 orang diamankan diduga melakukan perjudian jenis kartu remi, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Jambi untuk di tindak lanjuti," jelasnya.
Pelaku yang diamankan, Indra Gunawan alias Bujang Ki'i Bin Edy ( alm ). Budi Wijaya alias Budi anak dari Antoni. Frans Lukmana alias Alex Scorpio anak dari Losi Liem ( alm ). Zulkifli alias Zul Bin Zazuri ( alm ). Agus Abdul Roni alias Agus Bin Ali Mahyin. Petrus Tandry Lim alias Akiyang Bin Lim ( alm ).
"Barang bukti, uang tunai sejumlah Rp. 30.250.000,- ( tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan 2 set kartu remi. Rencana tindak Lanjut, melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku," pungkasnya.(afm)
Diperiksa KPK, Saksi Ini Ambil Langkah Seribu hingga ke Jalan Protokol untuk Hindari Wartawan
Bantah Diperiksa KPK, Paut Mengaku Bertemu Pejabat Polda Jambi
Soal Kasus Uang Ketok Palu, Hilal Jelaskan Dirinya Tak Lagi Jadi Anggota Dewan Sejak September 2016
Jawab Soal Aliran Dana Dari Zola, Masnah: Ngga Ada, Demi Allah
Usai Diperiksa KPK Bupati Masnah Telepon Ajudan: Banyak Wartawan Di Sini

