Dilema Antara Sumber Daya Manusia (SDM), Lulusan Dan Peluang Tenaga Kerja Serta Honor Pendidik



Rabu, 20 Maret 2019 - 12:32:14 WIB



Oleh: M. Anggoro Kasih, S.P

Dalam pasal 1 (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sistem dan kondisi pendidikan berubah seiring perubahan zaman. Pendidikan nasional diharapkan tanggap dengan tuntun zaman. Tenaga pendidik memiliki tugas yang lebih beragam tidak hanya sekedar menyampaikan materi namun harus melakukan tugas administrasi lainnya. Tak berbeda dengan kewajiban peserta didik yang dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam berbagai hal.

Kemajuan sebuah negara dapat dipandang dari berbagai sektor, seperti sektor politik, kesehatan, ekonomi & sosial, teknologi, dan pendidikan. Sektor teknologi terlihat dari perkembangan daya cipta alat-alat yang berteknologi tinggi (mutakhir) negara tersebut. Dan kalau kita ambil asumsi, semua sektor tersebut di atas sangat berhubungan dengan sektor pendidikan. Semakin tinggi kuantitas dan kualitas pendidikan dan pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) negara bersangkutan, baik tentang politik, kesehatan, teknologi, dan ekonomi serta sosial, semakin besar pula sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara yang maju.

Sarjana Pendidikan atau disingkat dengan S.Pd merupakan gelar yang didapatkan oleh mahasiswa setelah lulus dari kuliah kependidikan. Semua mahasiswa yang mendapatkan gelar tersebut adalah mahasiwa yang kuliah di pendidikan dengan jurusannya masing-masing. Tujuannya satu, bagaimana cara untuk menghasilkan tenaga pendidik yang berkualitas bagi anak-anak bangsa. Itu adalah esensi dasar dari dari Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) di mana para lulusannya nanti akan diterjunkan langsung untuk mengajar di sekolah formal maupun informal. Namun, tidak semua harapan LPTK sejalan dengan kemauan para lulusan. Berdasarkan pengamatan penulis, hanya 20% yang memilih atau kebetulan menjadi guru atau tenaga pengajar di sekolah-sekolah formal maupun informal. 5% di antaranya mengikuti program SM3-T (Sarjana Mendidik Daerah Tertinggal, Terdepat, dan Terluar) yang nantinya benar-benar menjadi guru PNS. Jadi, 80%-nya ke mana? Sebagian besar dari mereka lebih memilih aman, kerja kantoran, bekerja di bank, melanjutkan pendidikan ke jenjang S2,  wirausaha, atau menjadi PNS di instansi lain.

Bayangkan, pemerintah memberikan kesempatan yang terbuka dan sama kepada lulusan sarjana murni untuk menjadi guru profesional, padahal mereka sama sekali tidak dibekali dengan pendidikan pedagogiknya, hanya andragogiknya saja, atau 99% materi asli. Jadi, bagaimana bisa mereka menjadi guru profesional? Bukankah lulusan sarjana kependidikan lebih memahami bagaimana cara mengajar yang baik, metode belajar yang baik, strategi belajar yang baik, memahami karakter siswa, memahami psikologi siswa ketimbang lulusan sajaran murni yang hanya mengerti materi melulu saja?

Distorsi yang demikian membuat dilema yang harus dihadapi oleh para lulusan sarjana kependidikan. Mau tidak mau, banyak di antara lulusan kependidikan terpinggirkan karena tes yang diberikan 80% merupakan tes materi pada saat tes keguruan, bukan materi seputar kependidikan. Jadi, mereka yang sarjana pendidikan mau dikemanakan? Bukankah ini adalah sebuah hal yang sia-sia, membuang-buang benih di tengah gurun kehausan yang abadi? Jika kebiasaan membuang benih di gurun tersebut tidak dihentikan, sampai kapan pendidikan yang berakhlak dan bermoral tinggi bisa terwujud sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri? MAKA satu kata yaitu#Save guru Indonesia.

Di dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Faktanya banyak guru di Kabupaten Tegal yang memperoleh penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup minimum. Bahkan, hal ini terjadi pada para guru honorer di sekolah negeri.

Dalam konteks ini, pemerintah bisa berdalih bahwa hak guru untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum adalah untuk guru-guru professional. Hal ini jelas dalam Pasal 1 (1) menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan dia memiliki sertifikat pendidik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pendidikan adalah fondasi masyarakat. Idealnya, bagian ini sudah rapi sebelum kita membangun bagian lain. Kebutuhan tenaga pendidik seharusnya sudah selesai puluhan tahun yang lalu. Artinya, penerimaan guru di sekolah-sekolah seharusnya mengacu pada sebuah rencana rapi. Ada rencana penerimaan sekian orang berdasarkan kebutuhan, lalu rencana itu dianggarkan dananya, kemudian diproses penerimaan. 

Animo yang begitu tinggi untuk menjadi guru PNS tidak bisa serta merta ditafsirkan sebagai motivasi yang sangat tinggi untuk menjadi guru. Itu bukan serta merta semangat untuk mengabdi di bidang pendidikan. Meski cukup banyak guru honorer yang berdedikasi, kita juga tidak bisa menutup mata pada kenyataan bahwa ada banyak dari mereka yang menjadi guru honorer karena tidak diterima bekerja di tempat lain. Tidak heran bila mereka bertahan dengan honor sekian ratus ribu sebulan. Gaji yang sedikit itu pun masih lebih baik ketimbang tidak ada pemasukan sama sekali. Pemerintah tentu tidak boleh serta merta mengangkat mereka sebagai PNS. Kita dalam situasi harus mengurangi pegawai, bukan menambahnya. Biaya gaji pegawai dalam anggaran di berbagai daerah sudah terlalu tinggi. Penerimaan guru tidak boleh melalaikan kenyataan beratnya anggaran tadi.

Penyelesaian masalah guru honorer bukan soal mengangkat atau tidak mengangkat mereka jadi pegawai. Ini adalah soal memperjelas sekolah mana yang masih memerlukan tambahan guru, sekolah mana yang sudah cukup, setidaknya untuk sementara. Pengangkatan dan penempatan guru harus berbasis pada kepentingan ini.

Masalahnya, apakah pemerintah siap untuk melakukan proses itu? Tidak. Data sekolah dan guru carut marut. Data di tangan pemerintah tidak cocok dengan situasi lapangan. Keinginan pemerintah pusat tidak sinkron dengan pelaksana di daerah. Solusi pada akhirnya dipikirkan dengan mekanisme kepegawaian, bukan kebutuhan dunia pendidikan. Hasilnya akan sangat jauh dari penyelesaian berbagai masalah pendidikan. Sekarang tampak seperti sudah selesai, tapi beberapa tahun lagi ia akan muncul lagi dalam bentuk yang berbeda.

Secara keseluruhan memang belum ada presiden yang benar-benar punya konsep untuk membenahi soal pendidikan secara menyeluruh. Itu masalah terbesar kita.

Dengan demikian, siapkah sudah semua pihak untuk saling bekerjasama dan saling mendukung keberhasilan pendidikan? Sudah efektifkah kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan?(*)

*Staf Pendidik Di Yayasan Asy’ariyah Ponpes Al-Muttaqin Ibru



Artikel Rekomendasi