JAMBERITA.COM– Kepala Bagian Humas Dan Protokol Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Firdaus SE membenarkan adanya rencana penjadwalan Bupati Tanjung Jabung Barat untuk Klarifikasi LHKPN.
Dia pun menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan klarifikasi perubahan harta kekayaan Bupati Safrial pada 2017-2018. “Apakah ada yang berkurang atau bertambah. Kalau bertambah, diklarifikasi sumbernya dari mana saja. Kan gitu. Karena ini sudah hal wajib para pejabat yang menjalankan Pemerintahan,”jelasnya.
Menurutnya, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Firdaus menambahkan, tidak ada hal signifikan dalam pemeriksaan itu. Ia pun menyatakan, akan mendampingi Bupati Safrial untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Gubernur Jambi.(*/sm)
Sekda Soal Dirut Bank Jambi Jadi Tersangka : Mohon Maaf, Pemegang Saham nya Pak Gubernur
Polda Jambi Perketat Kedatangan Warga dari Luar Melalui Bandara dan Tanjabbar
Hari Libur Anggota Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci Tetap Semangat Selesaikan Target Membuka Jalan Pen
Warga Ini Ungkap Keramahan Anggota Satgas TNI Saat Silaturahim ke Rumah
Anggota Satgas TMMD Kodim 0417 /Kerinci Bantu Masyarakat Membuat Jalan dan Teras Rumah Warga
