JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan divonis atas dakwaan pemberian suap dan penerimaan gratifikasi. Sidang pembacaan vonis itu rencananya akan digelar pada Kamis, 6 Desember 2018.
"Kita tunda dua minggu ya, sidang lanjutan 6 Desember 2018," ujar ketua majelis hakim Yanto setelah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Zumi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018). Seperit dikutip detik.com
Sebelum majelis hakim menutup sidang lanjutan ini, Zumi menyampaikan salah satu permohonan. Dia meminta majelis hakim juga mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) dirinya.
"Saya ingin sampaikan selain memohon pertimbangkan keringanan masalah hukuman dan denda, saya minta mohon diberikan pertimbangkan JC saya yang mulia," kata Zumi.
Selain itu, Zumi meminta uang dan rekening yang disita KPK bisa dikembalikan. Sebab, menurutnya, uang tersebut tidak terkait perkara kasus suap dan gratifikasi.
"Terhadap uang disita dan rekening bank dibekukan tidak ada kaitannya, saya mohon dikembalikan dan dibuka kembali karena itu sumber keluarga," kata Zumi.
Sementara itu, jaksa KPK meminta Zumi atau penasihat hukumnya untuk mengirimkan surat permohonan atas uang dan rekening tersebut, apabila tidak ada kaitan perkara itu.
Dalam perkara ini, Zumi dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.(Sumber: detik.com)
Data KPK: Sumut Juara Satu Suap dan Gratifikasi, Jambi Nomor 3
Polisi Dalami Insiden Dua Bocah yang Meninggal di Kolam Renang Hotel Rumah Kito
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati di Sumut Ini Diduga Terima Rp550 juta
Wow...Benih Lobster Senilai Rp8,69 Miliar Berhasil Diamankan di Lebak Bandung
Kasus Zola Hampir Rampung, KPK Bidik Aliran Uang ke Anggota DPRD Provinsi Jambi


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



