JAMBERITA.COM - Tim terpadu yang beranggotakan tim Tipidter Bareskrim, Polresta Jambi, dan tim stasiun Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) 56. 306 ekor benih Lobster.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas BKIPM Jambi, Sukarni bahwasanya OTT tersebut dilakukan di RT.29, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Jum'at Malam (9/11/2018).
"Benih Lobster dikemas dalam wadah plastik sebanyak 415 buah dan juga belum tau mau dibawa kemana," ujar Sukarni saat dikonfirmasi Jamberita.com, Sabtu Pagi (10/11/2018).
Sukarni melanjutkan, penyelundupan ini dilakukan oleh tersangka a.n Imam Santosa warga negara Indonesia (WNI) asal Jambi bersama dengan sembilan anak buahnya.
Total kerugian negara yang dilakukan tersangka vs juga sangat fantastis, yakni senilai Rp8.696.700.000,- (delapan miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dan seluruh benih Lobster ini akan dilepasliarkan di Pulau Berhala Jambi.
"Selanjutnya lebih lengkap ekspose akan dilaksanakan di Polresta Jambi pada hari Sabtu (10/11/2018) sekira pukul 09:00 WIB," tutupnya. (Cpm)
Kasus Zola Hampir Rampung, KPK Bidik Aliran Uang ke Anggota DPRD Provinsi Jambi
Alamak.. Sindikat Pencurian Pecahkan Kaca Mobil, Salah Satunya Oknum PNS
5 Pemuda Gilir Anak Dibawah Umur ini Setelah Tolong Korban Kecelakaan di Perkantoran Muaro Jambi


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



