JAMBERITA.COM - Anggota Subdit IV Distreskrimum Polda Jambi menangkap seorang wanita berinisial RDP (21), pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Fortuna, jalan Gatot Subroto nomor 84 Sungai Asam Pasar Jambi, Kamis (18/10/2018).
"Kita menemukan kasus tindak pidana perlindungan anak. Satu Korban eksploitasi itu anak dibawah umur inisial AL (18). Satunya lagi ibu rumah tangga inisial FRN (21)," ujar AKBP Syarif Rahman, Wadir Reskrimum Polda Jambi, Kamis Sore (8/11/2018).
Pelaku merupakan mantan SPG rokok di Kota Jambi dan tinggal di Kasang Pudak. Dalam eksploitasinya, pelaku menggunakan medsos Facebook dalam aksinya.
"Menurut keterangan pelaku, dia baru pertama kali melakukan aksi ini dengan medsos facebook. Meraih keuntungan Rp 1 juta per orang dan dua orang korban diberi uang Rp 600 ribu," lanjutnya lagi.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah dua buah kondom merk fiesta yang sudah terpakai, dua lembar bill hotel nomor 107 dan 108, serta uang tunai Rp 2,6 juta.
"Pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP," lanjutnya.
Sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku adalah hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Cpm)
Siap-siap! FORKI Jambi Gelar Seleksi Provinsi, Bidik Tiket Kejurnas Bandung 2026
Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit
Cahaya di Balik Jendela Coding: Perjuangan Hafiyan dan Semesta yang Mendukungnya di UTBK UNJA
Kasus Pipanisasi, Hendri Sastra Sebut Bagi-bagi Fee di Rumah Pejabat di Kawasan Paal Merah


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



