JAMBERITA.COM - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perkara suap dan gratifikasi. Zumi tak menanggapi tuntutan dalam persidangan, namun meminta izin berobat.
"Izin berobat, itu saja Yang Mulia," kata Zumi dalam ruang sidang usai jaksa KPK membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018) Seperti dikutip dari detik.com
Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara.
"Jika klien kami ada waktu nanti akan menambahkan pleidoinya," katanya.
Majelis hakim memutuskan sidang pembacaan pleidoi Zumi Zola digelar hari Kamis, 22 November.
Jaksa KPK dalam surat tuntutan meyakini Zumi Zola menerima duit terkait posisinya sebagai gubernur Jambi. Besaran duit yang diterima Zumi Zola yakni 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000 dan satu unit Toyota Alphard.(detik.com)
Kasus Zola Hampir Rampung, KPK Bidik Aliran Uang ke Anggota DPRD Provinsi Jambi
Kasus Pipanisasi, Hendri Sastra Sebut Bagi-bagi Fee di Rumah Pejabat di Kawasan Paal Merah
Tujah Korban 3 Kali, Preman Pasar Kota Jambi Ini Diterjang Timah Panas


Selain Lelang Jabatan, Pemprov Jambi Bakal Rombak 20 Posisi Eselon II Lewat Jalur Job Fit



