JAMBERITA.COM- Hendri Sastra, terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pipanisasi Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2009-2010 kembali bernyanyi di Sidang Pengadilan Tipikor, PN Jambi Senin (5/11/2018).
Mantan Kapala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) ini mengungkapkan bahwa ada aliran dana ke sejumlah pejabat Tanjabbar. Dimana, ada fee 30 persen dari proyek ini dan masuk ke rekening pejabat dan kontraktor bayangan. Bahkan kata dia, sempat terjadi keributan antara kontraktor dengan pejabat Tanjabbar terkait pembagian fee proyek tersebut.
"Keributan itu terjadi di rumah pejabat Tanjabbar yang ada di kawasan Pall Merah, Kota Jambi karena pembagian fee yang tidak merata," ungkap Hendri Sastra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/11/2018).
Hendri tidak menyebutkan berapa fee proyek tersebut, namun menurut dia, pada masa jabatannya proyek tersebut dianggarkan sebanyak dua kali. "Pertama Rp 150 miliar kemudian ditambah lagi Rp 50 miliar," sebutnya.
Bahkan ia mengaku pernah diancam oleh kontraktor bayangan jika tidak menganggarkan dana tambahan untuk tahun 2010. "Saya ditelepon oleh kontraktor bayangan itu kalau tidak dianggarkan saya akan dicopot," bebernya.
Untuk mengungkap kasus ini, Hendri mengaku telah mengajukan diri sebagai justice callaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyerahkan sejumlah barang bukti dan rekaman. "Kejaksaan Agung, ke Presiden juga saya lakukan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.(sm)
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI
Serunya Cosplay Pahlawan TK IT Al Azka: Belajar Berani Lewat Semangat Kemerdekaan
Peringatan HUT Ke-2 UBR Jambi: Momentum Memperkuat Komitmen dan Menginspirasi Masa Depan Pendidikan
Tujah Korban 3 Kali, Preman Pasar Kota Jambi Ini Diterjang Timah Panas
500 Hari Teror Novel Baswedan, Wakapolri Sebut Penyidikan Sudah Maksimal
Fokus Gerakan Inovasi Daerah, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sosialisasi Penguatan Perlindungan KI


