Kanwil Kemenkum Jambi Pertajam Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik 2026



Kamis, 23 April 2026 - 10:58:45 WIB



JAMBERITA.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi menggelar kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Naskah Akademik di Aula Kanwil, Kamis (23/04/2026). Kegiatan tahun ini mengangkat tema strategis “Penyesuaian Hukum Pidana pada Produk Hukum Daerah”.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Jonson Siagian, didampingi Kadiv P3H, Dina Rasmalita. Hadir sebagai peserta perwakilan KPU Provinsi Jambi, Bagian Hukum Setda Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta para fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Jonson Siagian menekankan bahwa penyusunan produk hukum daerah harus adaptif terhadap dinamika hukum nasional, terutama menyangkut ketentuan pidana dalam Perda. "Penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik harus cermat, berbasis kebutuhan daerah, serta selaras dengan kebijakan hukum nasional. Ini krusial agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Hadir sebagai narasumber, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dr. Arrie Budhiartie, menjelaskan bahwa Naskah Akademik merupakan fondasi regulasi yang harus disusun berdasarkan riset komprehensif. Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Jambi, Nurhidayah, memaparkan pentingnya integrasi Propemperda dengan dokumen pembangunan daerah serta aspek teknis penganggaran.

Kadiv P3H Dina Rasmalita menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan tenaga perancang menjadi kunci utama. "Sinergi ini penting agar regulasi yang lahir responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan arah kebijakan hukum nasional terbaru," jelasnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta menyoroti sejumlah isu krusial, di antaranya, ?Sinkronisasi RPJMD dengan rencana pembentukan Perda, tahapan penganggaran Naskah Akademik yang sering terkendala dan penyesuaian sanksi pidana dalam Perda agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Melalui penguatan kapasitas ini, Kanwil Kemenkum Jambi berharap seluruh produk hukum daerah yang lahir pada tahun 2026 memiliki dasar sosiologis dan yuridis yang kuat bagi kemajuan Provinsi Jambi.(afm)





Artikel Rekomendasi